bisnis harus legal

Jelang Lebaran, Pahami Aturan Terbaru Tentang Penetapan THR Karyawan

Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga berkewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya. Tunjangan tersebut diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagaman.

Kewajiban THR sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian, menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? 

Sesuai dengan aturan dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2, karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.

Kemudian, dengan aturan tersebut, perjanjian kerja tidak berkaitan dengan pemberian THR. Oleh karena itu, karyawan kontrak dengan surat perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR seperti karyawan tetap. 

Lebih jelas lagi, berikut adalah siapa saja yang dapat disebut sebagai karyawan kontrak sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Karyawan yang direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya hanya sementara.
  2. Karyawan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dengan durasi paling lama 3 tahun.
  3. Karyawan yang hanya melakukan pekerjaan musiman saja.
  4. Karyawan yang mengerjakan produk dan kegiatan baru atau produk yang masih dalam masa percobaan.

Aturan Penetapan THR untuk Karyawan 

Sebelum menetapkan THR, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait besaran THR yang diberikan kepada karyawan. Kemudian, perusahaan juga dapat terbebas dari pemberian THR kepada karyawan dengan syarat tertentu. 

Berikut adalah penetapan THR yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016: 

  1. Untuk karyawan kontrak atau PKWT yang masa kontraknya habis sebelum masa pemberian THR, maka perusahaan tidak wajib memberi THR.
  2. Untuk karyawan tetap atau PKWTT wajib diberikan THR meskipun telah mengundurkan diri, tetapi dengan syarat harus kurang dari 30 hari sebelum perayaan hari raya. Jika melebihi waktu tersebut, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Oleh karena itu, apabila terjadi kondisi sesuai dengan aturan di atas, maka perusahaan dibebaskan dari pembayaran THR.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *