Jika Anda adalah seorang pengusaha makanan dalam taraf Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Anda harus peduli mengenai izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya bermanfaat untuk pelaku usaha, izin BPOM juga bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan kepada Anda.
Kali ini saya akan fokus membahas Proses Registrasi Pangan Olahan agar mendapatkan izin BPOM.
Proses Registrasi Pangan Olahan terbagi atas 3 (tiga) Kategori Risiko, yaitu Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).
Lebih spesifik saya akan fokus pada pangan olahan dengan kategori resiko menengah rendah (MR). Ini adalah jenis Pangan Olahan Tanpa Klaim, Tanpa Peruntukan, dengan atau Tanpa Penyimpanan Beku.
Disertai Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tanpa ADI atau Tanpa Batas Maksimum (CPPB), atau Tanpa Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau Bahan Baku yang Memiliki Batas Maksimum Penggunaan.
Contoh kategori resiko menengah rendah (MR) adalah produk keripik, camilan kering, kopi dan teh.
Caranya, Anda tinggal akses https://ereg-rba.pom.go.id/. Kemudian isi formulir Simulasi Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR).
Lalu masukan informasi mengenai deputi, jenis produk, klasifikasi produk, status produk hingga nama dagang.
Perlu Anda ingat juga jika pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi:
1. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia;
2. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
3. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-reg RBA) atau bingung mempersiapkan dokumen agar mendapat izin BPOM.
Jangan khawatir, Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment