Mengajukan pendaftaran merek barang atau jasa bisa menjadi salah satu langkah yang gampang-gampang sulit.
Ada kalanya permohonan kita untuk mengajukan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena satu dan lain hal.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memperoleh hak merek dan perlindungan hukum secara resmi patut mengetahui alasan suatu merek dapat ditolak.
Sebagaimana telah disebutkan di dalam Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 berikut ini adalah alasan suatu merek tersebut ditolak adalah:
1. Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Merek ini sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Merek ini memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. Merek ini memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danjatau jasa yang diproduksi;
5. Merek tidak memiliki daya pembeda; dan/ atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Untuk menghindari kelima alasan di atas, sebagai pelaku usaha ada baiknya Anda melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Sebab ini akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat, sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya.
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi 5 alasan mengapa suatu merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment