bisnis harus legal

Karyawan Tetap Masuk di Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Bisnis Harus Legal- Lebaran selalu identik dengan pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Hal inilah yang membuat banyak perusahaan meliburkan karyawannya dalam waktu yang cukup lama, biasanya satu hari sebelum lebaran hingga lebaran hari ketiga.

Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang tetap meminta karyawannya untuk bekerja pada hari raya karena kebutuhan operasional bisnis. Namun, apakah sebenarnya hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk Pada Hari Lebaran 

Sesuai aturan pemerintah, hanya ada beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk pada libur lebaran. Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat 1, Tahun 2003 yang menyatakan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Pekerjaan di bidang media massa
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Dengan demikian, jika perusahaan Anda termasuk perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang di atas, maka Anda diperbolehkan meminta karyawan untuk tetap bekerja pada hari libur resmi atau hari raya. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dan karyawan berhak untuk menolaknya. Di samping itu, perusahaan Anda juga wajib memberikan upah lembur kepada karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila perusahaan mengabaikan pemberian upah lembur ini, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp100juta. 

binis harus legal

Simak Syarat dan Panduan Lengkap Mendaftar PSE Berikut Ini

Jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik, kategori yang termasuk PSE, serta manfaatnya, artikel kali ini akan membahas tentang syarat dan tahapan terkait pendaftaran PSE. Berikut penjelasannya. 

Syarat Pengajuan Permohonan PSE 

Untuk mendaftar PSE, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat tersebut umumnya berisikan formulir pendaftaran hingga kelengkapan dokumen. Beberapa syarat pengajuan permohonan PSE yaitu: 

1. Pengisian formulir pendaftaran

Pendaftaran PSE dapat diawali dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan secara gratis. 

2. Kelengkapan dokumen pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa kelengkapan dokumen bagi pendaftar berbentuk badan hukum, seperti:

  • NIB dan Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
    sertifikat keamanan

Tahap-Tahap Pendaftaran PSE 

Setelah menyiapkan berbagai dokumen di atas, selanjutnya Anda dapat mengikuti tahap-tahap berikut untuk mendaftar PSE: 

1. Membuat akun

Untuk melakukan pendaftaran PSE, Anda perlu mengisi email, password, dan nama. Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal di bawah ini:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

2. Menunggu verifikasi kelengkapan data

Apabila sudah terisi dengan lengkap, dokumen-dokumen tersebut dapat diverifikasi oleh pihak Kominfo. Dari hasil pemeriksaan dokumen, Anda dapat melengkapi kekurangan dokumen untuk kemudian melanjutkan pendaftaran.

3. Mendapatkan nomor tanda pendaftar

Saat pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang diajukan dan tanda daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.

Capture (53)

Bisnis F&B, Perlukah Memiliki Sertifikat Laik Hygiene?

Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, makanan harus mengandung nilai gizi, bebas dari mikroba atau kuman penyakit, serta tidak mengandung bahan berbahaya lainnya.

Setidaknya ada empat faktor yang dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui kesehatan makanan, mulai dari faktor lokasi (bangunan dan tempat) pengelolaan makanan, peralatan pengolahan makanan, orang penjamah makanan, serta bahan makanan. Keempat faktor tersebut dikenal dengan istilah hygiene sanitasi makanan. 

Pengertian Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan

Hygiene Sanitasi Makanan merupakan upaya pengendalian faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa hygiene dan sanitasi merupakan salah satu hal penting di dalam bisnis F&B. 

Nah, untuk membuktikan kelayakan produk dan toko makanan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), yakni bukti tertulis terhadap berbagai bisnis yang bergerak di bidang makanan dan minuman telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Lantas, apa saja yang diperoleh pemilik F&B dengan memiliki SLHS? 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi 

Selain dapat membuat konsumen merasa lebih aman dalam mengkonsumsi makanan, sertifikat ini tentunya juga memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Berikut keuntungannya: 

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen 

Dengan adanya SLHS, bisnis F&B yang Anda jalani akan dapat lebih dipercaya oleh konsumen. Sebab, sertifikat tersebut dapat menjadi bukti bahwa bisnis Anda telah melewati berbagai pengujian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. 

  1. Menambah omset penjualan 

Apabila kepercayaan konsumen meningkat, tentu banyak konsumen lain yang akan datang ke restoran Anda. Dengan demikian, omset penjualan pun ikut bertambah. 

  1. Bentuk komitmen terhadap keamanan pangan 

SLHS dapat menjadi bukti bahwa Anda telah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan serta memberikan kelayakan pangan bagi para konsumen Anda. 

  1. Meminimalisir resiko konsumen terserang penyakit 

Pengujian laik hygiene mencakup soal kesehatan makanan, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga penyajian makannya. Oleh karena itu, sertifikat ini  dapat meminimalisir resiko konsumen terserang penyakit dari makanan yang Anda produksi. 

Dengan mengetahui pentingnya dan manfaat dari Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, sebagai pelaku usaha F&B tentunya Anda perlu memperhatikan hal tersebut. Sebab, jika makanan dan minuman yang Anda produksi terbukti sehat dan layak, tentu bisnis F&B Anda akan semakin ramai. 

Capture (36)

Tertarik Menggunakan Virtual Office? Berikut 5 Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Layanan Tersebut

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat segala aspek kehidupan manusia cenderung lebih mudah, tak terkecuali dalam urusan perkantoran. Dewasa ini, muncul istilah ‘virtual office’ yang dapat mempermudah segala urusan perkantoran. 

Dengan menggunakan virtual office, pemilik perusahaan dapat lebih menghemat biaya operasional dan administrasi, karena tidak perlu menyewa ruangan kantor secara konvensional. Selain itu, jenis kantor ini juga dinilai cocok untuk perusahaan baru yang masih memiliki sedikit karyawan, serta memungkinkan para pegawainya bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA). 

Meskipun demikian, tidak semua jenis perusahaan diperbolehkan menggunakan virtual office untuk kegiatan operasionalnya. 

Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Virtual Office

Berikut adalah jenis usaha atau bidang bisnis yang dapat menggunakan virtual office: 

  1. UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk bisnis berskala kecil, sehingga penggunaan virtual office dapat membantu UMKM tersebut untuk memangkas biaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan calon mitra pada perusahaan. Jumlah karyawan yang tidak banyak adn kegiatan usaha yang tidak terlalu kompleks membuat jenis usaha ini bisa menggunakan virtual office. 

  1. Jasa Konseling 

Untuk membuka layanan konseling, Anda tidak perlu menyewa atau membeli gedung. Anda hanya perlu menyediakan ruangan yang nyaman untuk klien. Berdasarkan hal tersebut, virtual office menjadi pilihan yang menguntungkan karena Anda tidak perlu membangun kantor yang nyaman untuk klien. 

  1. Jasa Konsultasi Keuangan 

Jasa konsultasi keuangan merupakan salah satu bisnis yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan internet. Jasa yang ditawarkan pun juga dapat ditawarkan melalui daring, seperti menggunakan media sosial, website perusahaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, jenis usaha ini dapat memanfaatkan virtual office untuk menekan pengeluaran. 

  1. Pengacara

Biasanya virtual office menyediakan berbagai layanan, termasuk penyewaan ruang untuk bertemu dengan karyawan atau klien. Dengan demikian, pengacara dapat memanfaatkan virtual office untuk menjalankan bisnisnya.

  1. Startup 

Startup biasanya memiliki modal yang tidak banyak dan perlu menghemat biaya operasional. Hal inilah yang membuat virtual office bisa menjadi pilihan untuk menekan pengeluaran. Dengan menggunakannya, startup tersebut tidak perlu membayar biaya sewa gedung. 

Di samping itu, startup yang baru memulai usahanya memiliki karyawan yang masih sedikit, sehingga bekerja di rumah atau work from anywhere (WFA) menjadi pilihan yang menguntungkan. Selain membantu pemilik menekan pengeluaran, para karyawan juga bisa menghemat biaya serta tenaga. 
Itulah beberapa jenis usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan virtual office. Selain menghemat biaya, penggunaan virtual office juga membantu pemilik perusahaan agar lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memikirkan urusan operasional kantor.

Jenis-jenis-Usaha-yang-Tidak-Diperbolehkan-Menggunakan-Virtual-Office

Ketahui 5 Jenis Usaha yang Dilarang Menggunakan Virtual Office

Di era teknologi seperti ini, keberadaan virtual office tentu sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis, khususnya bagi mereka yang baru akan memulai usaha. Sayangnya, meskipun layanan ini menawarkan banyak keuntungan, namun ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Apa saja kah itu? Simak penjelasan berikut ini. 

  1. Bidang Properti 

Untuk menjalankan bisnis properti, tentu membutuhkan modal yang cukup besar serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung juga akan membutuhkan biaya dalam jumlah besar. Oleh karena itu, bidang usaha properti tidak dapat menggunakan layanan virtual office. 

  1. Bidang Ekspedisi 

Usaha di bidang ekspedisi wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Sebab, lokasi tersebut nantinya akan berkaitan dengan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Dengan demikian, untuk menjalankan bidang usaha ini Anda tidak dapat menggunakan layanan virtual office. 

  1. Bidang Pariwisata 

Salah satu prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan bisnis pariwisata adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata tentang TDUP (Permenpar 10/2018), bahwa lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu syarat mutlak terkait penerbitan TDUP. 

Beberapa contoh usaha di bidang pariwisata adalah jasa tour and travel, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan, dan sebagainya. 

  1. E-Commerce 

Maraknya pembelian barang secara online tentu membuat para pengusaha tertarik untuk melakukan bisnis online. Namun, untuk menjalankannya mereka tidak bisa menggunakan virtual office. Larangan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen demi mencegah banyaknya kasus penipuan online. 

  1. Perusahaan Event Organizer (EO)

EO merupakan jenis bidang usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan sebuah acara. Dalam menjalankan usahanya, bidang ini tentu akan berkaitan dengan berbagai pihak, seperti pengisi acara, susunan kegiatan, konsumsi, transportasi, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, EO membutuhkan lokasi usaha yang jelas dan nyata untuk memantau proses penyelenggaraan acara oleh sebuah EO. 

Itulah beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office. 

Bisnis Harus Legal

Berikut Syarat Memperoleh AMDAL Sesuai dengan Ketentuan Terbaru

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pentingnya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta perannya bagi pemilik perusahaan. Kemudian, telah dijelaskan pula mengenai kriteria jenis usaha yang wajib memperoleh AMDAL. Oleh karena itu, apabila perusahaan Anda termasuk dalam kriteria tersebut, Anda perlu memahami syarat memperoleh AMDAL. 

Syarat Memperoleh AMDAL Sesuai dengan Ketentuan Terbaru 

Sebagai pelaku usaha, jika Anda telah melakukan kajian secara mendalam dan menemukan fakta bahwa usaha tersebut tidak akan berbahaya bagi lingkungan, tentunya Anda akan mendapatkan izin. 

Namun, jika rencana usaha Anda memiliki potensi merusak lingkungan, Anda harus menyertakan pencegahan, pengelolaan, dan evaluasi yang terukur untuk memperoleh izin AMDAL. Lebih jelasnya, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

  1. Identitas Pemohon dan Badan Usaha 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan AMDAL adalah dokumen identitas pemohon dan badan usaha pemohon. Identitas pemohon yang diberikan harus jelas, sebab pemohon yang akan bertanggung jawab. 

  1. Akta Pendirian Badan Usaha 

Saat hendak membuat rencana usaha atau kegiatan, badan usaha tersebut harus sudah terdaftar secara hukum, yakni dengan menunjukkan akta pendirian badan usaha. Namun, jika usaha Anda termasuk usaha perseorangan atau usaha mikro kecil, maka Anda tidak perlu mengurus akta pendirian badan usaha ke notaris. 

  1. Dokumen Mengenai Rencana Usaha atau Kegiatan 

Selanjutnya, Anda perlu menyusun dokumen yang berisi rencana usaha atau kegiatan tersebut. Semua hal yang tercantum dalam dokumen harus dijelaskan dengan spesifik, seperti jenis usaha apa yang akan didirikan, tujuannya, serta berbagai penjelasan lain. 

Anda harus menjelaskan sedetail mungkin, untuk mengetahui apakah jenis usaha Anda masuk ke dalam kategori AMDAL atau tidak. Jika rencana usaha atau kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam kriteria, maka Anda tidak perlu mengurus perizinannya. 

  1. Hasil Kajian Mengenai Dampak dan Program Pengelolaannya 

Selanjutnya, Anda juga perlu menyertakan hasil kajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari usaha Anda. Pada tahap ini, jangan lupa untuk memeprtimbangkan dampak dari berbagai aspek. Tidak hanya dari segi lingkungan, namun juga perlu memperhatikan aspek lain seperti sosial budaya, kimia fisik, dan sebagainya. Selain itu, sertakan pula mengenai program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha tersebut. 

  1. Telaah Tata Ruang 

Melalui telaah tata ruang, Anda dapat mencocokan data pada dokumen dengan kenyataan di lapangan. Penelaahan ruang tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka izin AMDAL tidak akan diberikan. 

  1. Dokumen Terkait Lainnya 

Selain yang telah disebutkan di atas, terdapat dokumen lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang. Dokumen ini juga bergantung pada kebijakan setempat. Beberapa dokumen lain yang dibutuhkan di antaranya adalah Dokumen Kerangka Acuan, RKL-RPL, dan sebagainya.

Bisnis Harus Legal

Simak Kriteria Usaha yang Wajib Melakukan Penerapan AMDAL

Sebagai pemilik perusahaan, tentunya Anda harus memikirkan dan mempertimbangkan dampak lingkungan yang dibawa oleh kegiatan produksi perusahaan. Oleh karena itu, terdapat istilah yang dikenal dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

AMDAL berlaku untuk para pemilik perusahaan dan merupakan syarat izin  usaha. Keberadaan AMDAL bertujuan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan. Lantas, seberapa penting peran AMDAL bagi kelangsungan suatu usaha? 

Peran AMDAL untuk Perusahaan 

Selain bertujuan untuk melindungi lingkungan, AMDAL tentunya juga memiliki peran penting dalam keberlangsungan suatu usaha. Berikut adalah manfaat AMDAL bagi pemilik usaha: 

  • Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi lingkungan hidup setempat, baik dari aspek biogeofisik, sosial ekonomi, serta budaya masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. 
  • Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek, sehingga pemilik usaha dapat memperkecil resiko dan kelemahan-kelemahan yang kemungkinan akan muncul. 
  • Sebagai dasar perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha. 
  • Menjadi alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha. 

Kriteria Usaha yang Wajib Menerapkan AMDAL 

Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pemerintah telah menetapkan aturan terkait kegiatan apa saja yang wajib menerapkan AMDAL, yaitu: 

  1. Jenis usaha yang berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam. Contohnya, seperti pengubahan lahan hutan menjadi lahan kelapa sawit. 
  2. Jenis usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, misalnya seperti pertambangan. Eksploitasi sumber daya terbarukan juga wajib menerapkan AMDAL untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan. 
  3. Jenis usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan pemborosan sumber daya. Contohnya seperti pabrik yang memproduksi limbah berbahaya. 
  4. Jenis usaha atau kegiatan yang hasilnya berdampak pada lingkungan alam, baik dampak positif maupun negatif. Jika dampaknya positif, maka AMDAL dibuat untuk memaksimalkan potensi dampak potensi tersebut. 
  5. Jenis usaha yang berpengaruh terhadap kelestarian kawasan konservatif dan perlindungan cagar budaya alam.
  6. Jenis usaha yang menggunakan bahan hayati atau non hayati. 
  7. Penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup wajib menerapkan AMDAL, untuk mencegah pengaruh negatif terhadap lingkungan. 
  8. Setiap jenis usaha atau kegiatan yang berpotensi mempengaruhi pertahanan negara wajib menerapkan AMDAL, sebab pertahan negara menyangkut keselamatan warga negara. 

Di atas merupakan kriteria jenis-jenis usaha yang harus menerapkan AMDAL. Selain kriteria di atas, dalam buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2020) karya Indasah, disebutkan beberapa bidang usaha yang memerlukan AMDAL dalam izin usahanya, yaitu: 

  • Bidang multisektoral 
  • Bidang pertahanan 
  • Bidang perikanan dan kelautan 
  • Bidang kehutanan 
  • Bidang perhubungan 
  • Bidang teknologi satelit 
  • Bidang perindustrian 
  • Bidang pekerjaan umum 
  • Bidang perumahan dan kawasan pemukiman 
  • Bidang energi dan sumber daya mineral 
  • Bidang pariwisata 
  • Bidang ketenaganukliran 
  • Bidang industri furniture

Itulah beberapa informasi mengenai manfaat serta berbagai jenis usaha yang wajib menerapkan AMDAL dalam pelaksanaannya.

Bisnis Harus Legal

Dasar Hukum dan Ketentuan Pendirian Virtual Office, Pengusaha Baru Wajib Tahu

Seiring perkembangan zaman, virtual office telah menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor. Bukan tanpa alasan, penggunaan jenis kantor ini dinilai sangat cocok untuk perusahaan baru dengan jumlah karyawan yang sedikit, serta memungkinkan para pegawainya bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA).

Oleh karena itu, sebagai pemilik perusahaan, Anda dapat lebih menghemat biaya operasional dan administrasi, karena tidak perlu menyewa ruangan kantor secara konvensional. Anda pun dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis dengan mengandalkan fasilitas yang tersedia pada virtual office. 

Nah, dengan berbagai keuntungan dan fasilitas yang ditawarkan virtual office, lantas bagaimana dasar hukum dan ketentuannya? Simak penjelasan berikut ini. 

Dasar Hukum Virtual Office 

Istilah virtual office sendiri sebenarnya telah muncul sejak tahun 2016. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. 

Selain itu, penggunaan virtual office juga diterapkan dalam sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda DKI 1/2014). Peraturan tersebut menyatakan bahwa lokasi bisnis harus berada dalam zona usaha dan bisnis, bukan di zona perumahaan. 

Namun, bila lokasi usaha Anda berada di luar kota Jakarta, maka peraturan yang ada disesuaikan dengan kebijakan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) sesuai daerah tersebut. 

Ketentuan Mendirikan Virtual Office 

Untuk mendirikan office terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Hal ini sesuai dengan SE PTSP DKI Jakarta No.6/2016 yang juga telah disebutkan di atas. Berikut syarat yang harus dipenuhi terkait pendirian virtual office: 

  1. Lokasi Usaha Harus Sesuai dengan Zonasi 

Apabila bisnis Anda berada di wilayah Jakarta, maka Anda perlu memastikan bahwa alamat virtual office yang Anda pilih sesuai dengan zonasi yang telah diatur dalam Perda DKI 1/2014. Perda tersebut bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan demikian, keberlanjutan kualitas dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 

Oleh karena itu, lokasi usaha tidak boleh berada di zona jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah, dan zona perumahan kampung. Untuk menggunakan layanan virtual office, Anda dapat memilih zona perkantoran, perdagangan dan jasa, atau setidaknya zona campuran. 

  1. Izin Lokasi Telah Sesuai 

Anda dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi virtual office dengan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perizinan IMB tersebut harus sesuai dengan aturan dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sementara untuk PBB harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

  1. Izin Lingkungan 

Selain IMB dan PBB, Anda juga perlu memastikan bahwa lokasi usaha telah memiliki izin lingkungan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 

Aturan tersebut menjelaskan definisi izin yang diberikan kepada setiap orang dalam usaha dan kegiatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL-UPL. Kantor dengan izin lingkungan AMDAL atau UKL/UPL tentu akan menambah kredibilitas perusahaan tersebut. 

  1. Wajib Sesuai dengan Bidang Usaha 

Salah satu tanda perusahaan telah didirikan sesuai perundang-undangan adalah usaha yang Anda jalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk aktivitas penyewaan virtual office, kode KBLI yang sesuai akan tercantum dalam dokumen legalitas perusahaan. 

  1. Sudah Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak 

Agar dapat memproses Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu memastikan virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan aturan dasar, yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan pendirian virtual office yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu. 

Bisnis-Harus-Legal

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Seiring perkembangan zaman, banyak para pengusaha yang mulai memanfaatkan Virtual Office untuk membangun perusahaannya. Bahkan saat ini, Virtual Office telah menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor.
Virtual Office sendiri dapat diartikan sebagai fasilitas yang mendukung aktivitas bisnis atau perkantoran, seperti layanan surat-menyurat, penggunaan ruang meeting, fasilitas telepon dengan extension, hingga penggunaan ruangan podcast yang tentunya sangat menarik bagi para pengusaha muda.

Dengan menggunakan virtual office, Anda pun dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis. Sementara untuk urusan operasional Anda dapat mengandalkan fasilitas yang disediakan Virtual Office. 

Penggunaan jenis kantor ini dinilai sangat cocok untuk perusahaan yang baru memulai bisnis yang masih memiliki karyawan dengan jumlah sedikit. Selain itu, biasanya mereka dapat bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA). 

Dengan demikian, Anda pun mampu menghemat biaya operasional dan administrasi karena tidak harus menyewa ruangan kantor secara konvensional. Tak hanya itu, Virtual Office juga memiliki sejumlah layanan lain yang membuat para pengusaha semakin tertarik. Untuk selengkapnya simak 5 keuntungan dari Virtual Office berikut ini: 

  1. Virtual Office Memiliki Lokasi yang Lebih Strategis 

Pemilihan lokasi yang strategis dan dekat dengan klien tertentu tentunya akan memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis. Ya, Anda dapat menyelesaikan lebih banyak jika kantor Anda berada di lokasi strategis. Selain itu, kantor dengan lokasi strategis juga dapat meningkatkan prestise, sehingga menjadi nilai tambah bagi mereka yang ingin bekerja sama dengan perusahaan Anda.

  1. Biaya Sewa Cukup Terjangkau 

Memiliki kantor di lokasi yang strategis tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seiring berjalannya waktu, harga sewa kantor pun terus meningkat, khususnya pada lokasi yang dinilai strategis, seperti kawasan perkotaan maupun pusat bisnis. 

Oleh karena itu, virtual office dapat menjadi alternatif terbaik bagi para pelaku bisnis yang ingin menyewa kantor di lokasi strategis dengan harga terjangkau. Meskipun terjangkau, layanan dan fasilitas yang ditawarkan akan mempermudah Anda dalam menjalankan bisnis dengan menekan pengeluaran. 

  1. Fasilitas Lengkap Seperti Kantor Biasa 

Umumnya, kantor virtual memiliki fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan jenis kantor lain. Saat memilih kantor Virtual Office, fasilitas yang pasti Anda temui adalah resepsionis, bagian keamanan, bantuan layanan seperti sekretaris, telepon kantor, meeting room, event room, voice mal, hingga fax. 

  1. Kontrak Sewa Lebih Fleksibel 

Menyewa gedung atau ruko umumnya memiliki minimal kontrak, yaitu 2 hingga 5 tahun. Biasanya, penyewa akan diikat oleh sebuah kontrak yang panjang dan kurang fleksibel. Sementara jika memilih Virtual Office, Anda dapat melakukan sewa sesuai dengan periode yang dibutuhkan. 

  1. Diakui Legalitasnya 

Mengenai masalah legalitas Virtual Office, Anda tidak perlu khawatir sebab jenis kantor ini telah diakui, melalui Surat Edaran PTSP DKI Jakarta No. 6/2016 butir 1 yang mengatur diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. 

Dengan demikian, jika Anda ingin mengurus surat keterangan domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan berbagai dokumen lainnya, Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office. 

Nah, itulah beberapa alasan dan keuntungan dari menggunakan Virtual Office yang bisa Anda gunakan sebagai bahan pertimbangan. 

Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya Seperti Semula

Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya

Lupa Akun OSS-cara masuk oss lupa email– Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda untuk memiliki akun OSS. Akun ini adalah akun yang bisa mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. 

Bagus, jika Anda sudah memiliki akun dan mengurus surat izin UMK Anda, tapi bagaimana jika Anda lupa akun OSS Anda dan ingin login kembali?

Jika Anda lupa nomor ponsel, email dan username untuk masuk ke OSS, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk ke akun anda melalui  https://oss.go.id/  dengan cara klik MASUK di pinggir kanan atas.
  • Klik Butuh Bantuan?
  • Klik Lupa Akun.
  • Pada pertanyaan “Sudah punya NIB?”, jika sudah memiliki NIB maka klik Sudah, jika belum memiliki maka klik Belum. Isi NIK pemilik akun yang terdaftar di OSS. Masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
  • Selanjutnya, akan muncul petunjuk data akun yang terdaftar di OSS mulai dari NIK, Email dan Nomor Ponsel. Silakan masuk dengan email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Bagaimana? Mudah bukan? Akun OSS bisa juga mempermudah Anda jika ingin memperluas izin usaha hingga mengganti data terkait usaha Anda.

Namun, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id