Bisnis Harus Legal- Lebaran selalu identik dengan pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Hal inilah yang membuat banyak perusahaan meliburkan karyawannya dalam waktu yang cukup lama, biasanya satu hari sebelum lebaran hingga lebaran hari ketiga.
Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang tetap meminta karyawannya untuk bekerja pada hari raya karena kebutuhan operasional bisnis. Namun, apakah sebenarnya hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini.
Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk Pada Hari Lebaran
Sesuai aturan pemerintah, hanya ada beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk pada libur lebaran. Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat 1, Tahun 2003 yang menyatakan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Dengan demikian, jika perusahaan Anda termasuk perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang di atas, maka Anda diperbolehkan meminta karyawan untuk tetap bekerja pada hari libur resmi atau hari raya.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dan karyawan berhak untuk menolaknya. Di samping itu, perusahaan Anda juga wajib memberikan upah lembur kepada karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila perusahaan mengabaikan pemberian upah lembur ini, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp100juta.