Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun  baru, mengubah, memperluas,  mengurangi, dan atau atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi Anda para pengusaha atau pelaku UMKM yang ingin mengurus IMB, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini:

Syarat Umum :

1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah satu pemilik/pengurus/ pemegang saham, bermaterai 6.000,-

2. Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”

3. Print out notifikasi perizinan dan Surat Pernyataan Komitmen;

4. Kesesuain pengisian data melalui kriteria badan usaha (non perorangan/perorangan);

5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS (melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal);

Syarat Teknis A :

1. Rekaman persetujuan Izin Lokasi (jika ada);

2. Rekaman Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan);

3. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir

Syarat Teknis B:

1. Surat-surat Kepemilikan tanah

2. Asli surat kuasa dari pemilik tanah  yang disahkan Notaris bagi pemohon  yang bukan pemilik tanah;

3. Bagi pemohon yang berbadan hukum (kecuali PT):

·   Melampirkan rekaman akte pendirian dan perubahan atau dasar pembentukan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Rekaman surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 tahun  yang dilegalisir oleh Notaris;

6. Rekaman IMB terdahulu

7. Asli surat persetujuan dari warga sekitar dan yang berbatasan langsung

8. Asli surat persetujuan dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan

9. Surat pernyataan jaminan keamanan dan jaminan kekuatan konstruksi

Oke, itu tadi beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IMB namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.

Pelaku usaha di tingkat UMKM juga harus memiliki nomor ini, dan dengan mudah mengajukannya secara online pada laman OSS di www.oss.go.id menggunakan nomor telpon dan email aktif.

Ada perbedaan mengenai dokumen NIB bagi pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non-perorangan, datanya adalah sebagai berikut:

Daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha perseorangan:

1.  Nama & NIK

2.  Alamat Tinggal

3.  Bidang Usaha

4.  Lokasi Penanaman Modal

5.  Besaran Rencana Penanaman Modal

6.  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

7.  Nomor Kontak Usaha

8.  NPWP Pelaku Usaha perseorangan

9.  Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Sedangkan, daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha non-perorangan, adalah sebagai berikut:

1.  Nama badan usaha

2.  Jenis bidang usaha

3.  Status penanaman modal

4.  Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

5.  Alamat korespondensi

6.  Besaran Rencana Penanaman Modal

7.  Data pengurus dan pemegang saham

8.  Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

9.  Maksud dan tujuan badan usaha

10.  Nomor telepon badan usaha

11.  Alamat email badan usaha

12.  NPWP badan usaha

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

konsultan bisnis legal

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta ke DGIP Kementerian Hukum dan HAM

Hak Cipta adalah hak yang didapatkan seseorang atau sekelompok orang atas sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bersifat khas dan pribadi.

Dengan adanya hak cipta, Anda dapat melindungi karya Anda dari para pencuri karya. Anda juga akan diuntungkan secara ekonomi. Karena siapapun yang menggunakan karya Anda harus mendapat izin dan membayar royalti.

Untuk bisa memiliki hak cipta, pencipta juga bertindak sebagai pemegang hak cipta atau sebagai pemilik hak cipta bisa mendaftar secara online atau offline yaitu:

·   Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

·   Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Berikut ini adalah beberapa karya yang bisa diklaim sebagai dalam hak cipta:

·   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

·   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

·   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

·   Arsitektur.

·   Peta.

·   Seni batik.

·   Fotografi.

·   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta

1. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, atau kuasanya kepada Menteri.

2. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:

 a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau

 b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

 c. dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

 d. mengisi formulir permohonan Hak Cipta secara online.

 e. mengupload contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, dengan kapasitas 20 MB.

 f. melampirkan fotokopi KTP, atau akta badan hukum, surat keterangan untuk pemohon UMK dan lembaga pendidikan atau Litbang Pemerintah,

 g. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan

 h. melampirkan bukti pengalihan hak jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

 i. Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.

 j. membayar biaya permohonan pencatatan dengan ketentuan Tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id