Pengertian dan Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Secara Legal

Pengertian dan Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Secara Legal

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. 

Persekutuan ini haruslah sah dan memenuhi segala persyaratan dimata Undang-Undang Indonesia. Termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sosial. 

PT berkembang dari modal dasar yang disebut dengan saham serta disokong oleh organ perseroan yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 

Untuk mendirikan suatu PT, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tertuang dalam Pasal 109 Angka 2, PT harus mempersiapkan beberapa data pendirian PT kemudian baru bisa memperoleh status badan hukum. 

Melansir dari kontrak hukum.com, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai cara mendirikan PT:

  1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
  2. Nama PT

Untuk menentukan nama PT tidak boleh sembarangan. Nama PT yang dilarang adalah menggunakan kata atau serapan Bahasa asing, kurang dari 3 suku kata atau menggunakan nama PT yang sudah lebih dulu ada. 

  1. Tempat dan Kedudukan PT

Ini adalah alamat atau tempat PT Anda berada. Jika ternyata PT memiliki cabang maka harus dibuat Akta cabang dan diurus perizinannya.

  1. Tujuan dan Maksud Didirikan PT

Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja dan tujuan apa saja.

  1. Struktur Permodalan PT

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 minimal Modal Dasar membuat PT adalah Rp 50 juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

  1. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat dua atau lebih direktur atau komisaris salah satunya harus diangkat sebagai direktur utama atau komisaris utama. 

  1. Menentukan Domisili Perusahaan

Domisili perusahaan menjelaskan dimana PT berada. Beberapa perusahaan sekarang tidak memiliki kantor, karena bekerja work from home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016 bahwa Virtual Office sudah diperbolehkan.

  1. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Membuat akta Pendirian PT bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham. 

Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.

  1. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

  1. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

NPWP ini adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  1. Mengurus NIB di OSS RBA

OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

#BisnisHarusLegal

Jika, Anda ingin mendirikan PT namun masih bingung prosedur dan dokumen apa yang harus Anda siapkan. 

Jangan khawatir, Anda dapat mengurusnya dengan cepat. Tinggal, konsultasikan segera pendirian PT Anda, kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Produk Makanan yang Wajib Punya Nomor Izin Edar BPOM, Apakah Usaha UMKM Anda Termasuk?

Daftar Produk Makanan yang Wajib Punya Nomor Izin Edar BPOM, Apakah Usaha UMKM Anda Termasuk?

Sebagai pelaku UMKM khususnya di bidang makanan, ternyata ada beberapa daftar produk makanan yang wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lho.

Dengan mendaftarkan produk makanan ke BPOM, Anda akan mendapatkan banyak sekali manfaat diantaranya adalah:

·       Produk dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

·       Produk pangan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi pangan.

·       Meningkatkan daya saing produk pangan

·       Meningkatkan kepercayaan masyarakat

·       Memperluas pemasaran produk pangan, di dalam maupun di luar negeri

·       Mendapatkan nilai tambah pada produk pangan

Namun ternyata tidak semua produk makanan diwajibkan memiliki izin edar BPOM, yang diwajibkan hanyalah yang masuk dalam kategori berikut ini:

1.       Pangan Olahan Dijual Dalam Kemasan Eceran

2.       Pangan Program Pemerintah

3.       Pangan Fortifikasi

4.       Pangan Yang Ditujukan Untuk Uji Pasar

5.       Bahan Tambahan Pangan (BTP)

6.       Pangan Wajib SNI

Nomor Izin Edar (BPOM RI MD/BPOM RI ML) ini juga diwajibkan berdasarkan kriteria skala usaha yaitu Usaha mikro dan Usaha kecil:

Usaha mikro:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha kecil:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta namun kurang dari 250 juta memiliki penghasilan tahunan lebih dari 300 juta tapi kurang dari 2,5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika produk Anda masuk kategori di atas dan usaha Anda masuk dalam skala usaha mikro atau kecil, maka artinya Anda harus segera mendaftarkan produk ke BPOM.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus izin edar BPOM namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Membuat Surat Izin Rumah Kost Via Online

Cara Membuat Surat Izin Rumah Kost Via Online

Bisnis properti saat ini menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan bagi banyak orang. Jika Anda adalah salah satu orang yang memiliki tanah atau bangunan yang ingin disulap menjadi kos-kosan, Anda harus tahu bahwa Anda juga harus membuat surat izin bagungan rumah kost.

Jangan khawatir, untuk Anda yang memiliki tanah di Jakarta, hal ini bisa dilakukan secara online. Melansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta berikut ini adalah cara dan dokumen yang harus Anda persiapkan sebagai bos kos-kosan.

Anda dapat menginput formulir permohonan Izin Rumah Kost secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id, dengan dokumen sebagai berikut:

1.       Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)

·       WNI :  Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 

·       WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

2.       Jika dikuasakan

Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

3.       Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)

4.       Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

5.       Izin Rumah Kost terdahulu

6.       Scan Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7.       Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih

8.       Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan

9.       Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (Scan Asli)

·       Jumlah kamar yang akan disewakan

·       Penjelasan tentang jasa yang akan ditawarkan

·       Kisaran harga sewa kamar kost

·       Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan

·       Daftar fasilitas

Kemudian Anda tinggal mendownload formulir izin dan lampirkan berkas-berkas sesuai dengan checklist persyaratan Izin Rumah Kost seperti yang terdapat dalam www.pelayanan.jakarta.go.id.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang telah Anda berikan tidak benar, maka Anda bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai Izin apa saja yang harus Anda urus jika memiliki usaha kos-kosan, Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Punya Usaha Sosis dan Bakso Olahan? Ini Cara Daftarkan Produk Anda di BPOM

Punya Usaha Sosis dan Bakso Olahan? Ini Cara Daftarkan Produk Anda di BPOM

Industri makanan dan minuman akhir-akhir ini semakin berkembang dan ini adalah salah satu tanda yang baik jika Anda ingin membuka usaha di bidang kuliner khususnya makanan olahan.

Gaya hidup yang serba cepat membuat orang juga ingin makanan yang cepat tersaji namun tetap enak dan bernutrisi. Salah satu pilihannya adalah sosis atau olahan daging/ikan/ayam lainnya seperti bakso atau otak-otak.

Jika Anda memiliki rencana atau bahkan sudah memiliki usaha di bidang ini, Anda harus mengetahui bahwa produk Anda haruslah sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Sebelum mendaftarkan produk, Anda juga harus memahami jenis pendaftaran pangan olahan di BPOM, sebagai berikut:

1. Pendaftaran Baru

2. Pendaftaran Variasi

3. Pendaftaran Ulang

Produk sosis atau bakso jika diproduksi oleh UMKM termasuk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Meski begitu, produk harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu Anda ingat juga jika produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan atau diedarkan.

Sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Oke, itu tadi cara mendaftarkan produk olahan sosis dan bakso ke BPOM. Jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran dan cara agar produk lulus screening BPOM, Anda bisa bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bisnis Harus Legal

Murah Banget! Ternyata Ini Biaya Pendaftaran Izin Edar BPOM bagi Pelaku UMKM di Bidang Kosmetik

Seiring berkembangnya zaman, tidak hanya makanan dan minuman. Membuka dan mengelola usaha home industri juga dapat bergerak di bidang kosmetik maupun perawatan wajah (skincare).

Jika Anda adalah salah satu pengusaha UMKM di bidang kosmetik, Anda juga wajib memiliki Izin Edar BPOM.

Dengan memiliki izin edar, kredibilitas instansi kosmetik Anda dapat terlihat dan keseriusan Anda menghadirkan kosmetik yang berkualitas bagi pelanggan akan terlihat.

Dan untungnya, sejak Juni 2022, pelaku UMKM Kosmetik bisa mendapatkan potongan biaya notifikasi hingga 50 persen.

Dilansir dari laman cekbpom.pom.go.id, pada tahun 2022 sebanyak 222.259 produk kosmetik telah diterbitkan nomor notifikasinya oleh BPOM. Jumlah ini jauh melampaui jumlah izin edar produk makanan dan minuman sebanyak 149.862 yang diterbitkan pada tahun yang sama.

Biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.

Nah, jika Anda sudah paham pentingnya izin edar BPOM bagi pelaku UMKM di bidang kosmetik, Anda juga harus memahami besar biaya registrasi per-item produk, sebagai berikut:

·       Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.

·       Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500.000 per item.

Dan izin edar ini hanya berlaku untuk lima tahun ya, setiap perpanjangan (registrasi ulang) akan, dikenakan biaya Rp1 juta per item.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, Anda bisa bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bisnis Harus Legal

Punya Usaha Makanan dan Minuman Olahan? Jangan Lupa Urus Surat Izin Edar dari BPOM Ini Caranya!

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar dari BPOM.

Termasuk jika Anda adalah pengusaha makanan dan minuman dalam industry rumahan. Kriteria industri rumahan adalah ketika tempat usaha di tempat tinggal pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.

Izin edar ternyata ada beberapa jenis, seperti berikut ini:

1.       Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang pendaftarannya diajukan ke Dinas Kesehatan setempat.

2.       Izin edar BPOM RI MD/ML yang pendaftarannya diajukan ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Badan POM.

Untuk catatan, kriteria pangan yang didaftarkan di dinkes (SPP-IRT) adalah jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang PedomanPemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Cara Memperoleh Izin Edar di Badan POM:

1.       Registrasi dilakukan secara online pada: e-reg.pom.go.id

2.       Registrasi Akun untuk mendapatkan User ID dan Password

3.       Registrasi Pangan Olahan dengan menginput data dan upload dokumen terkait produk yang didaftarkan

Tak lupa, berikut adalah beberapa jenis registrasi yang disediakan atau diakomodir oleh BPOM:

·       Registrasi Baru

Ditujukan bagi pangan olahan yang baru akan didaftarkan.

·       Registrasi Ulang

Dilakukan untuk produk yang akan habis masa berlaku izin edarnya.

·       Registrasi Variasi (Perubahan Data)

Mengakomodir perubahan data produk yang telah memiliki Izin Edar. Misalnya, jika ingin dilakukan perubahan-perubahan nama dagang, desain label, atau komposisi produk.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus izin edar BPOM namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bisnis Harus Legal

Jenis Usaha Makanan UMKM yang Harus Didaftarkan ke BPOM

Jika Anda adalah salah seorang pengusaha makanan, pernahkan Anda berpikir untuk menambah omset Anda dengan membuat inovasi misalnya menjual makanan dalam bentuk frozen atau beku atau menjualnya lewat pasar elektronik (e-market).

Lalu bagaimana jika ada salah satu atau banyak customer yang ingin membeli produk Anda menanyakan nomor BPOM?

Apakah semua jenis makanan UMKM harus memiliki nomor izin dari BPOM? Jika tidak, jenis apa saja yang diwajibkan? Saya akan menjelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Anda mungkin sudah cukup mengenal BPOM Indonesia (Badan Pengawas Obat dan Makanan) setara dengan FDA (Food and Drug Administration) di Amerika.

Lembaga ini bertugas untuk mengawasi kebijakan nasional, standardisasi, peraturan dan klasifikasi produk Indonesia seperti makanan, minuman, obat-obatan, alat kesehatan, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diimpor, didistribusikan, dan dijual di Indonesia.

Lalu apakah semua produk makanan harus didaftarkan ke BPOM? Jawabannya tidak, tetapi ada keadaan tertentu saat Anda harus mendaftarkan makanan ke BPOM.

Contohnya Anda adalah pelaku UMKM penjual bakso. Jika Anda hanya menjual bakso gerobak atau membuka kios bakso (rumah makan) Anda tidak perlu mendaftarkan bakso Anda ke BPOM.

Namun, jika Anda memutuskan untuk memproduksi bakso dalam bentuk makanan beku siap santap, Anda harus mendaftarkan produk ke BPOM.

Sebelum proses pendaftaran dimulai, penting untuk dicatat, makanan dan minuman dikategorikan berdasarkan tingkat resikonya – ada 4 kategori.

·   Risiko Sangat Rendah

Produk makanan jenis ini mengandung sedikit bahan tanpa aditif makanan dan turunan hewani, dan diproses secara minimal.

·   Risiko Rendah

Contohnya termasuk mie instan, selai, dan sereal.

·   Risiko Sedang

Biasanya untuk pangan olahan tertentu dengan proses sterilisasi, pasteurisasi, dan penyinaran. Contohnya termasuk makanan kaleng dan makanan bebas gluten.

·   High Risk

Biasanya untuk makanan olahan tertentu dikonsumsi untuk target konsumen tertentu dengan kondisi kesehatan tertentu. Contohnya termasuk makanan bayi dan makanan untuk ibu hamil.

Nah, jika makanan UMKM Anda masuk dalam salah satu kelompok makanan di atas, artinya Anda harus segera mendaftarkan produk untuk mendapatkan nomor BPOM. Dengan legalitas dari BPOM, Anda dapat lebih meyakinkan pelanggan untuk memilih produk makanan Anda.

Jika Anda bingung mempersiapkan dokumen agar mendapat izin BPOM, jangan khawatir Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bisnis Harus Legal

Punya Usaha Makanan dan Minuman Olahan? Jangan Lupa Urus Surat Izin Edar dari BPOM Ini Caranya!

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar dari BPOM.

Termasuk jika Anda adalah pengusaha makanan dan minuman dalam industry rumahan. Kriteria industri rumahan adalah ketika tempat usaha di tempat tinggal pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.

Izin edar ternyata ada beberapa jenis, seperti berikut ini:

1.       Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang pendaftarannya diajukan ke Dinas Kesehatan setempat.

2.       Izin edar BPOM RI MD/ML yang pendaftarannya diajukan ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Badan POM.

Untuk catatan, kriteria pangan yang didaftarkan di dinkes (SPP-IRT) adalah jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang PedomanPemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Cara Memperoleh Izin Edar di Badan POM:

1.       Registrasi dilakukan secara online pada: e-reg.pom.go.id

2.       Registrasi Akun untuk mendapatkan User ID dan Password

3.       Registrasi Pangan Olahan dengan menginput data dan upload dokumen terkait produk yang didaftarkan

Tak lupa, berikut adalah beberapa jenis registrasi yang disediakan atau diakomodir oleh BPOM:

·       Registrasi Baru

Ditujukan bagi pangan olahan yang baru akan didaftarkan.

·       Registrasi Ulang

Dilakukan untuk produk yang akan habis masa berlaku izin edarnya.

·       Registrasi Variasi (Perubahan Data)

Mengakomodir perubahan data produk yang telah memiliki Izin Edar. Misalnya, jika ingin dilakukan perubahan-perubahan nama dagang, desain label, atau komposisi produk.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus izin edar BPOM namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika untuk Usaha UMKM

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika untuk Usaha UMKM

Sebagai pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha kosmetik atau skincare (perawatan wajah) pada taraf yang lebih luas agar dapat menerima pelanggan lebih banyak. Anda tampaknya harus mengetahui mengenai Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Ini adalah peraturan agar Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.

Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, produk kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.

Terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Untuk mengajukan permohonan notifikasi Kosmetika, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

1.       NIB;

2.       Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;

3.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;

4.       Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan di notifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan

5.       Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, notifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaharuan.

Bagi Anda yang ingin mengurus notifikasi kosmetika namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email langsung ke hibra@hibra.co.id

Bisnis Harus Legal

Syarat Produk Makanan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar ke BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tiga peran penting yaitu legislasi, standarisasi, dan regulasi produk makanan dan obat. Diantaranya obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

Untuk menjamin kesehatan masyarakat, BPOM, semua produk yang dikategorikan sebagai Makanan dan Minuman, Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Produk Kosmetik harus terdaftar di BPOM dan memperoleh Izin Edar BPOM (Izin Edar BPOM) sebelum penjual mendistribusikan produknya.

Namun sebelum mendaftar untuk memperoleh izin edar berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi produk makanan Anda:

a)       Parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;

b)      Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan

c)       Parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.

Setelah produk-produk makanan Anda memenuhi tiga kriteria tersebut. Selanjutnya Anda harus memahami jika pengajuan pendaftaran produk harus dilakukan secara terpisah jika ada perbedaan rasa atau ukuran.

Misalnya, Anda adalah pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produk bakso frozen (bakso beku) Anda.

Anda harus memisahkan beberapa jenis varian rasa (misalnya bakso sapi, bakso ikan, bakso udang dan sebagainya) untuk dilakukan untuk masing-masing varian.

Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.

Kemudian produk juga akan dipisah berdasarkan beberapa ukuran gramasi (250 g, 500 g, 1000 g, dan seterusnya) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.

Jika Anda bingung mempersiapkan dokumen agar mendapat izin BPOM, jangan khawatir Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id