bisnis harus legal

UMKM Kini Bisa Go Public, Apa Saja Persyaratannya?

Sebagai pelaku UMKM, pernahkah Anda berpikir untuk bisa menjadi perusahaan terbuka (Go Public). Semua perusahaan tertutup berkesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, sekali pun dia UMKM.

Dengan demikian, pelaku UMKM berpeluang untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Inilah yang selanjutnya merujuk pada pengertian Go Public. 

Selain memperoleh keuntungan dari sisi investor yang berinvestasi saham di pasar modal, saat memutuskan usaha Anda menjadi Go Public, ada beberapa manfaat yang akan Anda rasakan. 

Tapi sebelum membahas manfaatnya, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih jauh mengenai apa itu Go Public, syarat, dan langkah-langkahnya. 

Apa yang Dimaksud dengan Go Public? 

Go Public merupakan istilah untuk perusahaan yang sebagian kepemilikannya dimiliki oleh publik dalam bentuk saham. Go Public ini juga dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). 

Go Public atau IPO juga sering disebut dengan penawaran umum, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK 41/2020”) sebagai berikut: 

Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

Untuk melakukan Go Public, Anda juga harus mempersiapkan perusahaan agar lebih transparan terutama dalam hal anggaran dan pelaporan keuangan. 

Lantas, bagaimana cara mengajukan Go Public? 

Persyaratan Umum GO Public

Sebagai langkah awal, Anda dapat mencatatkan saham perusahaan di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi. Setiap papan pencatatan, memiliki syarat yang berbeda-beda. 

Namun, secara umum berikut adalah syarat UMKM untuk menjadi Go Public:

  1. Badan Hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi setidaknya 1 tahun.
  2. Memiliki kepatuhan terhadap aspek legal, seperti perizinan usaha, perjanjian, kepemilikan aset termasuk hak kekayaan intelektual (merek, paten, etc.), ketenagakerjaan, perpajakan, dengan penyelesaian sengketa hukum.
  3. Memiliki aktivitas aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir.
  4. Telah melakukan penjualan setidaknya sekitar 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan dan jumlah pemegang saham setidaknya berjumlah 500 pihak.

Untuk tahapan pendaftarannya sendiri, dibagi menjadi 3 masa yaitu: 

  1. Masa Persiapan

Terdapat perencanaan untuk melakukan IPO dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemeriksaan uji tuntas (due diligence) secara finansial dan legal.

  1. Masa Penawaran

Pada tahap ini, dilakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak memperoleh porsi.

  1. Masa Pencatatan

Pada proses ini perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Efek lalu mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami tentang Go Public atau IPO sebelum turut mencatatkan perusahaan Anda. 

Anda UMKM dan berkeinginan untuk Go Public ?

Ingin tau lebih banyak mengenai Go Public atau IPO, konsultasikan segera dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

izin bisnis

Apa Saja Perizinan yang Perlu Diurus Untuk Membuka Bisnis Rumahan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bisnis rumahan menjadi pilihan yang semakin diminati oleh banyak orang karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Dengan bekerja dari rumah, seseorang dapat memiliki fleksibilitas waktu yang lebih besar dan juga dapat menghemat biaya operasional yang tinggi.

Selain itu, bisnis rumahan juga dapat menjadi peluang untuk mengembangkan keterampilan dan hobi menjadi sebuah sumber penghasilan yang menguntungkan. Dalam hal ini, Anda dapat memanfaatkan beberapa ruangan yang tidak terpakai sebagai ruang kerja karyawan, warung, kantor, gudang penyimpanan stok, dan masih banyak lagi. 

Namun, sebelum mengalihfungsikan rumah menjadi tempat usaha, ada beberapa perizinan yang perlu Anda peroleh agar bisnis dapat berjalan lancar serta terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sebelum membuka usaha rumahan, pastikan untuk mengurus administrasi perizinan usaha, antara lain; Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebagai warganegara yang baik, daftarkan pula usaha Anda ke Direktorat Pajak.

Pemanfaatan rumah untuk usaha telah diatur menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melihat isi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain:

Pasal 49

(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Tempat Usaha Harus Sesuai Zonasi dan Detail Tata Ruang

Salah satu aturan yang dikeluarkan Pemda DKI adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menjelaskan bahwa usaha di rumah diizinkan, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Pada Pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dan usaha menengah atau usaha besar.

Selain peraturan di atas, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Oleh karena itu, sebelum menjalankan usaha rumahan, harus menyesuaikan zonasi usaha sebagaimana ditentukan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. 

Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk membuka tempat usaha di kawasan perumahan, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu dan mematuhi rencana tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang.

Pada suatu kawasan perumahan umumnya sudah terbagi atas kawasan-kawasan yang dikhususkan untuk hunian, area bisnis dan perdagangan, area pendidikan, dan lain sebagainya. Pastikan juga anda sudah mengurus izin usaha dan memenuhi segala persyaratannya, misalnya seperti surat izin gangguan atau izin Hinder Ordonantie (HO). 

Dalam izin HO terdapat keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, jika usaha Anda tidak menyalahi aturan tata ruang dan sudah memiliki izin usaha, maka Anda dapat langsung memulai bisnis rumahan tersebut. 

bisnis harus legal

Pelaku Usaha Pangan Wajib Tahu Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Sebagai pelaku usaha pangan olahan, Anda wajib memiliki izin edar agar dapat memasarkan produk ke pasaran. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. 

Di Indonesia sendiri, izin edar yang berlaku terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, keduanya memiliki legalitas yang berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT 

Izin Edar BPOM berada di bawah kewenangan langsung BPOM, sehingga permohonan diajukan kepada Kepala BPOM. Sementara itu SPP-IRT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. 

Jenis Olahan Izin Edar BPOM 

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Di samping itu, izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

  • Pangan fortifikasi.
  • Pangan SNI wajib.
  • Pangan program pemerintah.
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
  • Bahan tambahan pangan (BTP).

Pengecualian Untuk Izin Edar BPOM 

  • Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
  • Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  • Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:1. Sampel dalam rangka pendaftaran;2. Penelitian;3. Konsumsi sendiri;
  • Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  • Pangan siap saji; dan/atau
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Jenis Olahan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Jenis olahan makanan produksi industri rumah tangga yang dimaksud, diantaranya:

  • Hasil olahan daging kering (dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan unggas kering (kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan sayur (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan kelapa (geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya).
  • Tepung dan hasil olahannya (biskuit, kue kering, makaroni goreng, moci, rempeyek, pangsit dan sejenisnya).
  • Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya).
  • Selai, jeli, dan sejenisnya (jeli agar, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya).
  • Gula, kembang gula, dan madu (permen, coklat, gulali, madu, sirup, dan sejenisnya).
  • Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dan sejenisnya).
  • Bumbu (bumbu masakan kering, kecap, saos, sambal, bumbu kacang, dan sejenisnya).
  • Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dan sejenisnya).
  • Minuman serbuk (minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan buah (keripik buah, asinan buah, pisang sale, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sejenisnya).

Pengecualian Untuk SPP-IRT

  • Khusus untuk jenis pangan yang wajib fortifikasi dan pangan berklaim maka harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar. Artinya, terdapat pengecualian olahan pangan yang tidak bisa menggunakan izin ini meskipun diproduksi oleh industri rumahan. Makanan yang dimaksud, diantaranya :
  • Produk yang diproses dengan sterilisasi komersial (pasteurisasi).
  • Produk makanan beku (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
  • Produk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
  • Produk industri rumah tangga yang berada di luar negeri (impor).

Itulah berbagai informasi mengenai perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT yang wajib Anda ketahui. 

bisnis harus legal

Perhatikan Cara Mendapatkan Surat Izin Untuk Memulai Usaha Katering Berikut Ini

Bisnis Harus Legal – Sebelum membuka bisnis katering, selain memikirkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan operasional, Anda juga perlu mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis katering. Bisnis katering dengan perizinan yang lengkap dapat menjadi salah satu tindakan untuk mencegah hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari. 

Cara Mendapatkan Izin Usaha Katering

Untuk mendapatkan Izin Usaha Katering, berikut adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  • Fotocopy dari KTP pemohon.
  • Denah dari bangunan dapur.
  • Surat penunjukan untuk penanggung jawab dari Jasa Boga.
  • Fotocopy ijazah atau Sertifikat dari tenaga Sanitasi yang memiliki pengetahuan berupa higienis sanitasi makanan.
  • Fotocopy Sertifikat Kursus dari Higienis Sanitasi untuk pengusaha.
  • Fotocopy Sertifikat khusus untuk Higenis Sanitasi untuk penjamah makanan, paling sedikit satu (1) orang untuk penjamah makanan.
  • Rekomendasi yang diberikan oleh Asoiasi untuk Jasa Boga.

Berbagai persyaratan di atas harus Anda penuhi terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai prosedur untuk mengajukan izin untuk usaha katering. 

Setelah syarat-syarat di atas sudah Anda miliki semua, berikut prosedur yang Anda harus dilakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha, diantaranya :

1. Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.

2. Pemeriksaan untuk Higienis Sanitasi dari Jasa Boga akan dikoordinasikan oleh Dinkes yang bekerjasama bersama Asosiasi dari Jasa Boga.

3. Tim akan melakukan kunjungan serta pemeriksaan agar menilai dari kelayakan yang ada baik secara fisik, kimia, atau juga bakteriologis, serta keseluruhan dari rangkaian produksi makanan. Penilaian akan dilakukan meliputi :

  • Pemeriksaan fisik.
  • Pemeriksaan dari laboratorium.
  • Kesimpulan.

4. Pemberian dari sertifikat yang layak Higienis Sanitasi dari Jasa Boga.

5. Pemberian surat Izin Usaha.

Untuk mendapatkan surat Izin Usaha Katering, Anda dapat melakukan berbagai prosedur di atas secara runtun. Setelah memperoleh izin, maka Anda bisa mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan lain, seperti menu katering, alat masak, dapur, kemasan, dan lain-lain. 

Capture

Ikuti 6 Tips Berikut Ini Untuk Meningkatkan Brand Awareness Bisnis Baru Anda

Meningkatkan Brand – Bagi bisnis baru, meningkatkan brand awareness merupakan hal penting agar dapat bertahan di pasar yang kompetitif. Setelah memahami pentingnya brand awareness atau citra merek pada artikel sebelumnya, simak 6 tips untuk meningkatkan brand awareness bagi bisnis baru berikut ini. 

  1. Pahami Target Audience Anda

Sebelum memulai promosi, pastikan Anda sudah memahami siapa target audience Anda. Dengan memahami karakteristik target audience, Anda dapat menentukan jenis konten yang cocok untuk mereka. Anda bisa melakukan riset tentang usia, gender, lokasi, hobi, dan minat mereka. Ini akan membantu Anda menentukan platform media sosial mana yang cocok untuk promosi.

  1. Ciptakan Konten Berkualitas Tinggi

Konten adalah kunci untuk membangun brand awareness. Pastikan konten yang Anda buat berkualitas tinggi dan relevan dengan bisnis Anda. Anda bisa membuat artikel blog, video, atau infographic yang berkaitan dengan bisnis Anda. Pastikan konten Anda juga mudah dibagikan dan menyenangkan untuk dilihat.

  1. Bangun Relasi dan Jaringan

Membangun jaringan adalah penting untuk meningkatkan brand awareness. Anda bisa bergabung dengan komunitas di media sosial yang terkait dengan bisnis Anda. Dengan terlibat dalam diskusi dan membangun hubungan dengan anggota komunitas, Anda dapat memperluas jaringan Anda dan menarik perhatian orang lain.

  1. Gunakan Bantuan Influencer 

Influencer dapat membantu meningkatkan brand awareness Anda. Dalam hal ini, Anda bisa mencari influencer yang memiliki audience yang sama dengan target audience Anda. Pastikan Anda bekerja dengan influencer yang memiliki reputasi baik dan terpercaya.

  1. Adakan Event yang Berkaitan dengan Bisnis

Membuat event bisa menjadi cara yang efektif untuk meningkatkan brand awareness. Anda bisa membuat event yang terkait dengan bisnis Anda atau bisa juga membuat event yang terkait dengan kepentingan target audience Anda. Pastikan event yang Anda buat kreatif, unik, dan sesuai dengan karakteristik target audience.

  1. Manfaatkan Paid Advertising

Paid advertising bisa membantu Anda mencapai target audience Anda dengan cepat, yakni dengan menggunakan Google AdWords, Facebook Ads, atau Instagram Ads untuk memasarkan produk Anda. Pastikan Anda memilih platform yang tepat untuk target audience Anda dan buat iklan yang menarik.

Itulah 6 tips meningkatkan brand awareness untuk bisnis baru Anda. 

bisnis harus legal

Ketahui Pentingnya Citra Merek dalam Menjalankan Suatu Bisnis

Bisnis Harus Legal – Brand image atau citra merek adalah gambaran yang dibangun oleh sebuah merek dalam pikiran konsumen. Citra merek yang kuat dan positif dapat membantu bisnis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar. 

Selain itu, terdapat beberapa alasan yang membuat brand image penting untuk bisnis: 

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Citra merek yang kuat dan positif dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen. Ketika konsumen memiliki keyakinan dan kepercayaan pada merek, mereka cenderung membeli produk atau layanan dari merek tersebut secara konsisten. Mereka juga lebih mungkin merekomendasikan merek kepada orang lain. Dalam bisnis yang berkelanjutan, kepercayaan konsumen dapat membantu merek bertahan dalam jangka panjang.

Meningkatkan Loyalitas Pelanggan

Membangun brand image yang baik juga dapat membantu meningkatkan loyalitas pelanggan. Ketika konsumen memiliki pengalaman positif dengan merek, mereka cenderung menjadi pelanggan yang setia. Mereka juga lebih mungkin untuk membeli produk atau layanan dari merek tersebut secara teratur dan memberikan feedback yang positif kepada merek. Dalam bisnis yang berkelanjutan, pelanggan yang loyal dapat membantu menjaga kestabilan bisnis dalam jangka panjang.

Membedakan Diri dari Kompetitor

Membangun brand image yang kuat dapat membantu merek membedakan dirinya dari pesaing. Dengan citra merek yang positif, merek dapat menonjol di antara merek-merek lainnya dan menarik perhatian konsumen. Mereka juga dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan mengembangkan pangsa pasar yang lebih besar. Dalam bisnis yang berkelanjutan, perbedaan merek dapat membantu menjaga bisnis tetap berjalan dan bertahan lama.

Meningkatkan Nilai Merek

Membangun brand image yang baik dapat membantu meningkatkan nilai merek. Ketika merek memiliki citra yang positif, nilai merek cenderung meningkat. Hal ini dapat membantu merek untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan menarik investasi baru untuk membantu memperluas bisnis. Dalam bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan nilai merek dapat membantu merek untuk bertahan dalam jangka panjang.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa brand image atau citra merek yang positif dapat membantu bisnis untuk mencapai tujuan jangka panjang. 

bisnis harus legal

Pahami 5 Jenis Cuti yang Menjadi Hak Karyawan

Cuti adalah suatu hak yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan. Sebab, cuti dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengatur hak cuti dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakadilan di antara karyawan. 

Hak cuti untuk karyawan sendiri telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari.

Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya

adalah:

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang

Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap

karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan

cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap memiliki kewenangan

untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan sesuai kesepakatan antara

perusahaan dan karyawan.

  1. Cuti Sakit

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dengan menyertakan

surat keterangan dokter, sehingga durasi cutinya akan disesuaikan

dengan saran dokter.

Di samping itu, sesuai yang tercantum pada Pasal 81 ayat (1) UU

Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami sakit selama

menstruasi pada hari pertama dan kedua juga berhak mendapatkan

cuti.

  1. Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan berhak memperoleh cuti bersalin.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), karyawan perempuan berhak

mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan

sesuai dengan perhitungan dokter kandungan/bidan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan perempuan yang

mengalami keguguran, sesuai yang tercantum pada ayat (2).

  1. Cuti Bersama

Pada hari-hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya

keagamaan, dan peringatan hari besar nasional terdapat hak cuti

bersama bagi karyawan. Cuti bersama ini merupakan bagian dari

pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh pemerintah dalam Surat

Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  1. Cuti Karena Alasan Penting

Selanjutnya, karyawan juga memiliki hak cuti yang disebabkan karena

alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, melahirkan, atau

ada anggota keluarga meninggal dunia. Pada kondisi ini, karyawan

berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar penuh. Untuk durasi

cutinya tergantung pada alasan atau keperluan penting yang sedang

dihadap

Bisnis Harus Legal

Memulai Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen, Simak Manfaatnya Berikut Ini

Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen – Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, saat sistem berbasiskan cloud telah merambah ke berbagai bidang. Mulai dari cloud computing, cloud storage, cloud hosting, dan sebagainya. Bahkan, saat ini sistem berbasis cloud juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan bisnis food and beverages (F&B). Hal ini dikenal dengan istilah cloud kitchen.

Apa itu Cloud Kitchen? 

Cloud kitchen atau sering disebut dapur virtual merupakan ruang dapur komersial di lokasi strategis yang diciptakan oleh bisnis kuliner. Cloud kitchen umumnya digunakan oleh beberapa bisnis kuliner untuk menyiapkan pesanan sebelum dikirim. 

Bisnis F&B yang menggunakan sistem cloud kitchen hanya berfokus pada pemesanan makanan online, sehingga tidak melayani pesanan dine-in. Inilah yang membuat bisnis F&B dengan cloud kitchen dapat mengantarkan produk lebih cepat dibandingkan dengan restoran biasa. 

Di Indonesia sendiri sudah banyak cloud kitchen yang bisa digunakan Anda, seperti Dapur Bersama Gofood, GrabKitchen, Eatsii, Everplate, Yummy Kitchen, dan sebagainya. 

Keuntungan Menggunakan Cloud Kitchen 

Baik Cloud Kitchen maupun restoran biasa tentu memiliki keuntungan masing-masing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Sebagai referensi, berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan cloud kitchen: 

  1. Hemat Modal Awal

Saat hendak membuka restoran atau rumah makan, tentunya Anda membutuhkan modal awal yang cukup besar. Modal tersebut digunakan untuk sewa tempat di lokasi strategis, peralatan memasak dan makan, gaji untuk karyawan, dan sebagainya. Namun, jika Anda memilih cloud kitchen, maka Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, melainkan cukup membayar sewa tempat di cloud kitchen. 

  1. Pengeluaran Operasional Lebih Efisien

Cloud kitchen merupakan sistem yang berfokus pada pengantar online. Dengan demikian, pengeluaran operasional bisnis pun akan lebih sedikit karena tidak perlu ada anggaran biaya untuk ruang makan konsumen di tempat. 

  1. Jangkauan Pasar Lebih luas 

Dengan menggunakan cloud kitchen, laba usaha yang diperoleh pun akan lebih besar. Hal ini dikarenakan kemudahan pemesanan dan pendekatan secara online sebagai karakteristik utama industri dapur virtual. 

  1. Higienitas Terjamin 

Kebersihan merupakan salah satu hal penting dalam industri F&B. Dalam hal ini, penggunaan cloud kitchen dapat meminimalisir masalah kebersihan, sebab pelaku usaha hanya memiliki ruang untuk memasak, serta tidak menyediakan ruang makan untuk konsumen. Dengan demikian, tidak ada sampah atau sisa makanan yang kerap menjadi masalah kebersihan. .

Itulah penjelasan mengenai cloud kitchen dan berbagai keuntungannya. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis F&B dengan sistem cloud kitchen? 

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Bisnis Harus Legal Daftar Aplikasi Accounting- Bukan rahasia lagi jika kemajuan teknologi sangat mempermudah manusia dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek bisnis. Banyak sekali pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kerap memanfaatkan teknologi untuk membantu kegiatan bisnisnya, termasuk dalam membuat laporan keuangan usaha.

Berbeda dari zaman sebelumnya, saat ini banyak aplikasi akuntansi yang lebih mudah digunakan. Hebatnya lagi, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diakses secara online karena datanya tersimpan di Cloud Server. Hal ini membuat Anda dapat memantau keuangan usaha dapat memantau keuangan usaha kapanpun dan dimanapun.

Lantas, apa saja aplikasi akuntansi yang dapat digunakan untuk mempermudah bisnis? Simak daftarnya berikut ini: 

SlickPie

Bagi Anda yang baru memulai bisnis SlickPie merupakan software akuntansi terbaik. Aplikasi ini menawarkan tampilan yang mudah dimengerti oleh para pemula, sehingga tidak membuat pengguna merasa kesulitan. Menariknya lagi, SlickPie tidak menawarkan fitur atau layanan berbayar, sehingga semua fiturnya dapat diakses secara cuma-cuma. 

GnuCash 

Secara tampilan GnuCash memang terlihat lebih sederhana. Namun, aplikasi satu ini memiliki berbagai fitur gratis yang cukup lengkap, mulai dari laporan keuangan dan fitur kas, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis untuk pengguna Apple maupun Windows. 

Hingga saat ini Gnucash masih berfokus pada pengembangan bisnis UMKM atau bisnis kecil dan menengah. Oleh karena itu, Gnucash sangat cocok bagi pengusaha baru. 

Baca Juga :

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Wave 

Aplikasi selanjutnya adalah Wave Accounting. Melalui aplikasi ini, pemilik UMKM dapat melakukan pengiriman invoice, pencatatan laporan akuntansi, hingga membuat kwitansi secara online. Kemudian, aplikasi yang dapat diunduh melalui iOs maupun Android ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda untuk scanning kwitansi. 

Wave sendiri sudah digunakan oleh lebih dari puluhan atau ratusan ribu pengguna. Nah, meskipun dapat diunduh dan digunakan secara gratis, namun ada fitur-fitur tentu yang mengharuskan Anda untuk membayar, misalnya seperti payroll dan pembayaran.