Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Bagi Anda pelaku usaha yang saat ini ingin mendaftarkan merek barang atau jasa Anda. Perlu Anda ketahui dalam peraturan di Indonesia, barang atau jasa tersebut dimasukan kedalam beberapa klasifikasi.

Ini diatur secara resmi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut.

Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Pada prinsipnya, suatu permintaan pendaftaran bagi suatu barang atau jasa tertentu hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa.

Tetapi dalam hal dibutuhkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas, maka terhadap setiap kelas yang diinginkan harus diajukan permintaan secara terpisah.

Disamping itu, dalam setiap permintaan pendaftaran harus disebutkan jenis atau jenis-jenis barang atau jasa diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Nah, perlu Anda ketahui terdapat 34 kelas barang dalam system pendaftaran merek. Cukup banyak bukan?

Berikut ini adalah daftar 34 klasifikasi kelas barang yang ada di Indonesia:

1.       Kelas 1.

Ini adalah kelas barang-barang berbahan Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.

2.       Kelas 2.

Cat-cat, pernis-pernis; lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah. damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

3.       Kelas 3.

Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun sabun; wangi-wangi, minyak-minyak sari; kosmetik, lotion rambut; bahan bahan pemelihara gigi.

4.       Kelas 4.

Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

5.       Kelas 5.

Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

6.       Kelas 6.

Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logarn; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besii barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih.

7.       Kelas 7.

Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin penetas untuk telur.

8.       Kelas 8.

Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet.

9.       Kelas 9.

Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, serta pemeriksaan (pengawasan).

10.   Kelas 10.

Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

11.   Kelas 11.

Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan,pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

12.   Kelas 12.

Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat untuk bergerak di darat.

13.   Kelas 13.

Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

14.   Kelas 14.

Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda benda yang dibuat dari logam mulia atau yang disalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

15.   Kelas 15.

Alat-alat music.

16.   Kelas 16.

Kertas, karton dan barang-barang untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kuas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor).

17.   Kelas 17.

Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang- barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas- kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang.

18.   Kelas 18.

Kulit dan kulit imitasi, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

19.   Kelas 19.

Bahan-bahan bangunan (bukan logam) ; pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monumen- monumen, bukan dari logam.

20.   Kelas 20.

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin,. bingkat gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber,kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

21.   Kelas 21.

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kuas-kuas); bahan pembuat sikat;

22.   Kelas 22.

Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

23.   Kelas 23.

Benang-benang untuk tekstil.

24.   Kelas 24.

Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja.

25.   Kelas 25.

Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

26.   Kelas 26.

Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan jalinan dari pita; kancing-Kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

27.   Kelas 27.

Karpet-karpet, permadani, keset Bahan anyaman untuk membuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

28.   Kelas 28.

Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

29.   Kelas 29.

Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan di masak agar agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan.

30.   Kelas 30.

Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi buatan; tepung dan sediaan-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi I bubuk pengembang roti/kue; garam, cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) i rempah-rempah, es, kecap, tauco, terasi, petis, -krupuk, emping.

31.   Kelas 31.

Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan. 

32.   Kelas 32.

Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirup-sirup dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

33.   Kelas 33.

Minum-minuman keras (kecuali bir).

34.   Kelas 34.

Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas barang yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.

Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek barang yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Langkah Tepat Ketika Merek Kamu Digunakan Orang Lain, Ini Caranya!

Langkah Tepat Ketika Merek Kamu Digunakan Orang Lain, Ini Caranya!

Dalam persaingan usaha, kadang kita menemukan beberapa oknum atau pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dan merugikan usaha kita. Salah satunya adalah dengan menggunakan merek kita secara ilegal.

Perlu juga Anda ketahui, pelanggaran merek umumnya dilakukan terhadap merek-merek yang sudah komersil, yang memang konsumen sudah mengakui kelebihan dari produk dengan merek terkenal tersebut.

Usaha pelanggaran merek merupakan suatu tindakan atau usaha yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan jalan pintas, yaitu dengan cara yang melanggar etika bisnis, norma, kesusilaan, dan hukum.

Lantas langkah tepat apa yang harus kita lakukan jika merek kita digunakan orang lain? Simak penjelasannya di bawah ini:

Di Indonesia, peraturan tentang kepemilikan merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Itu artinya, jika ada oknum atau kelompok tertentu yang memakai merek Anda, mereka sebenarnya telah melanggar UU ini.

Gugatan atas Pelanggaran Merek diatur tepatnya pada Pasal 83 dalam Undang-Undang ini.

Anda sebagai pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek Anda.

Mulai dari adanya persamaan logo, gambar, kata-kata pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa. Anda dapat menuntut berupa:

a.      Ajukan gugatan ganti rugi; dan/atau

b.     Menghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada dapat pula diajukan oleh pemilik Merek (yaitu Anda) berdasarkan putusan pengadilan. Nah, gugatan ini nantinya akan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Oke, itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika ada orang yang menggunakan merek Anda dengan sengaja.

Namun, untuk melaporkan tindakan melanggar hukum ini tetap ada tahap-tahapnya ya. Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Ternyata Ini Cara Melakukan Pemeriksaan Merek Yang Benar untuk Para Pelaku Usaha

Ternyata Ini Cara Melakukan Pemeriksaan Merek Yang Benar untuk Para Pelaku Usaha

Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha saat mendaftarkan merek mereka adalah merek mereka ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Memang ada beberapa penyebab mengapa merek bisa ditolak, salah satu yang paling sering adalah karena merek barang atau jasa kita punya persamaan dengan milik orang lain, namun sayangnya kita tidak menyadari hal tersebut.

Penelusuran merek merupakan salah satu tahap lanjutan setelah pengklasifikasian yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri agar pemohon lebih berhati-hati dalam mengajukan pendaftaran merek.

Selain itu, dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya itu serta dapat menggunakan haknya untuk memberikan lisensi hak atas mereknya tersebut kepada pihak lain.

Selain itu, saat melakukan pendaftaran merek, pastikan sebagai pemohon, Anda mendaftarkan merek tersebut bukan untuk berniat untuk menjiplak, meniru, atau mengikuti merek pihak lain yang sudah dikenal sejak lama.

Untuk mempermudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memfasilitasi pemeriksaan merek dengan cara online, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Penelusuran mandiri dapat dilakukan dengan membuka laman pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian dilanjutkan dengan:

·       Memilih “merek”;

·       Pencarian terstruktur merek.

2. Dalam tampilan pencarian terstruktur merek, dilanjutkan dengan mengisi kolom:

·       Merek;

·       Kelas pada kolom klasifikasi;

·       Search all.

3. Penelusuran juga dapat dilakukan terhadap merek-merek yang sudah terdaftar secara internasional melalui laman: https://www3.wipo.int/branddb/en/ atau https://www3.wipo.int/madrid/monitor/en/

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi cara melakukan pemeriksaan merek yang baik dan benar sebelum Anda memutuskan mendaftarkan merek barang dan jasa secara legal ke DJKI.

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Kenapa Penting Mendaftarkan Merek Dagang? Simak Penjelasannya Di Sini!

Kenapa Penting Mendaftarkan Merek Dagang? Simak Penjelasannya Di Sini!

Bagi Anda pelaku usaha baik di tingkat mikro, kecil, menengah hingga besar mendaftarkan merek dagang adalah sebuah keharusan.

Mengapa mendaftarkan merek dagang menjadi penting?

Karena dengan memiliki merek dagang yang legal dan sah dimata hukum, para konsumen dan calon konsumen Anda dapat membedakan dan mengidentifikasi produk atau merek Anda dari milik orang lain.

 Dengan memiliki merek dagang, artinya Anda memiliki hak eksklusif untuk kata, frasa, atau gambar tertentu yang digunakan untuk menunjukkan produk Anda.

Saat memulai bisnis, mendaftarkan merek dagang, logo, atau nama bisnis Anda harus menjadi pertimbangan penting.

Berikut adalah enam manfaat mendaftarkan merek dagang Anda secara legal:

1.       Dapat Melindungi Merek Anda Dicopy oleh Orang Tak Bertanggung Jawab

Memiliki merek dagang terdaftar dalam arsip memberi pemilik bisnis perlindungan tambahan, termasuk dugaan kepemilikan, dan mengurangi beban pembuktian seseorang menyalin atau melanggar ciptaan Anda.

2.       Memastikan Merek Tidak Serupa dengan Milik Orang Lain

Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda memastikan bahwa merek dagang Anda tidak serupa dengan merek dagang terdaftar lainnya.

Jika Anda secara tidak sengaja melanggar nama atau merek dagang orang lain, Anda dapat dituntut oleh pemilik merek dagang terdaftar dan mungkin harus membayar biaya hukum dan denda serta menyerahkan semua keuntungan yang diperoleh berdasarkan merek tidak terdaftar.

3.       Mencegah Orang Lain Memiliki Merek Dagang Anda

Mendaftarkan merek dagang memastikan bahwa perusahaan lain tidak akan memiliki merek dagang serupa, dan memberi perusahaan Anda hak eksklusif untuk beroperasi dan memasarkan di bawah merek dagang tersebut.

4.       Memberikan Anda Hak Atas Tindakan Hukum

Merek dagang Anda juga dapat memberikan hak atas tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar milik Anda.

5.       Mendapatkan Manfaat Secara Ekonomis  

Identitas merek dapat membantu Anda mencapai tingkat penjualan terbaik. Bayangkan jika calon konsumen saya dengan mudah memahami branding yang ingin Anda sampaikan.

Secara umum, produk yang tidak memiliki merek atau identitas yang legal dan jelas biasanya kurang dipercaya oleh calon konsumen.

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi beberapa alasan kenapa penting mendaftarkan merek dagang Anda. Namun, Anda harus ingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftarkan merek.

Jika Anda masih bingung mengenai syarat pendaftaran merek, jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Pernahkah Anda mendengar istilah hak paten? Dalam dunia bisnis terutama di bidang teknologi dan sains, hak paten adalah hak penting yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis, termasuk pelaku bisnis yang skalanya masih mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Pelaku UMKM dalam skala yang lebih rendah dari industri bisa menggunakan Paten Sederhana.

Apa itu hak paten sederhana? Dan apa bedanya dengan hak paten biasa?

Melansir dari website DGIP, Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Jadi hak paten sederhana diberikan berdasarkan Permohonan dan setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau satu klaim mandiri. Permohonan Paten sederhana tidak dapat dilakukan Permohonan divisional/pecahan.

Tetapi, Permohonan Paten sederhana dapat diubah menjadi Permohonan Paten jika memiliki beberapa invensi atau beberapa klaim mandiri.

Merujuk pada pengertian tentang Paten dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Paten, maka objek dari perlindungan Paten adalah invensi di bidang teknologi. Berikut adalah daftarnya:

1.       Produk, termasuk di dalamnya:

·       Peralatan,

·       Sistem,

·       Komposisi atau Formulasi,

·       Senyawa,

·       Jasad Renik,

·       Program Komputer

2.       Proses

3.       Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian hak paten sederhana bagi pelaku UMKM di bidang teknologi dan subjek bisnis yang bisa memperoleh hak paten.

Jika Anda masih bingung mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran hak paten produk Anda untuk bisnis akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Jika Anda adalah pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Jika belum, Anda bisa membaca artikel ini sampai habis untuk mengetahui segala seluk-beluk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko arti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha ini ada beberapa jenis resiko lho.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

a)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b)      Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Nah, karena mayoritas UMKM adalah kegiatan usaha tingkat resiko menengah, nantinya akan terbagi lagi menjadi:

a)       Tingkat Risiko menengah rendah;

b)      Tingkat Risiko menengah tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Selain NIB, pelaku UMKM juga dapat melakukan perizinan dengan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)  atau pernyataan jaminan halal dari MUI.

Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Hak Ekonomi dalam Lingkup Hak Cipta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Hak Ekonomi dalam Lingkup Hak Cipta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Bagi Anda yang sedang atau sudah mengurus hak cipta Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pernahkah Anda mendengar istilah hak ekonomi dalam lingkup hak cipta? Hak ini adalah hak yang bisa Anda pergunakan jika sudah legal terdaftar ya.

Berdasarkan buku pedoman, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta  untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Masa berlaku hak ekonomi dari  perlindungan hak cipta atas ciptaan ini berdasarkan pasal 58 dan 59 Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014.

Khusus untuk perorangan hak cipta yang termasuk adalah ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.

Kemudian, ciptaan sejenis lainnya seperti; alat  peraga; lagu atau musik dengan atau  tanpa teks; drama, drama musikal, tari,  koreografi, pewayangan, dan pantomime.

Lalu bisa juga karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain.

Masa berlaku hak ekonomi untuk benda-benda diatas berkisar antara 50 hingga 70 tahun.

Nah, untuk mendapatkan hak ini, Anda tinggal masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

Lalu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password dan login menggunakan username yang telah diberikan serta mengunggah dokumen persyaratan.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

umkm2

Mekanisme Penggunaan Aplikasi Akun E-Hakcipta Bagi Pelaku UMKM

Dalam mengurus hak cipta, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan kemudahan untuk perorangan atau UMKM.

Anda dapat mendaftarkan hak cipta melalui aplikasi online e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk, berikut adalah cara menggunakannya:

1.       Silahkan Login akun anda yang sudah di approved atau diterima

2.       Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru

3.       Silahkan isi formulir data dengan lengkap

4.       Pada bagian Data Pencitpa, klik tambah

5.       Lalu isi data dari orang yang menciptakan/ menemukan (pencipta)

6.       Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik tambah

7.       Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)

8.       Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser tetikus ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta

9.       Silahkan cek ulang data serta file yg di upload, dan submit form yang anda isi dengan klik Submit

10.   Selanjutnya klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)

11.   Terakhir, anda akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah anda buat dan tunggu persetujuan dari petugas aplikasi kami. (2 hari kerja)

Oke itu tadi langkah-langkah menggunakan aplikasi e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk perorangan, UMKM maupun lembaga.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih bingung dengan beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Izin? Simak Langkah-langkahnya!

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Izin? Simak Langkah-langkahnya!

Terkadang ketika kita menjalankan sebuah bisnis atau memiliki merek dari produk maupun jasa sendiri, kita menemui orang atau oknum yang membuat merek yang sama atau plagiat merek kita.

Jika hal itu terjadi dalam bisnis Anda, kira-kira langkah atau tahapan apa saja yang harus kita lakukan terlebih dulu?

Perlu Anda ketahui bahwa beban penegakan hukum terhadap sebuah merek terutama merupakan tanggung jawab pemilik merek.

Semuanya bergantung kepada perusahaan pemilik merek untuk mengidentifikasikan berbagai pelanggaran dan untuk memutuskan langkah langkah apa yang harus diambil untuk melakukan penegakan hukum dibidang merek.

Hal lain yang juga berperan dalam hal ini adalah meminta saran dari ahli, jika sudah diyakini bahwa merek yang dimiliki sudah dilanggar oleh pihak lain.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan pihak yang dapat memberikan saran mengenai bagaimana caranya melindungi hak merek yang Anda miliki.

Jika menghadapi pelanggaran terhadap merek yang dimiliki, langkah-langkah yang bisa Anda ambil adalah sebagai berikut:

1.       Kirim Surat Pemberitahuan

Langkah pertama yang bisa Anda ambil adalah mengirim surat (yang biasanya dikenal dengan ‘surat pemberitahuan untuk menghentikan pelanggaran‘/ cease and desist letter) terhadap pihak yang dituduh telah melanggar.

Ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pihak yang melanggar tersebut tentang persengketaan yang mungkin muncul di kemudian hari jika tindakan pelanggaran tersebut terus dilakukan.

2.       Konsultasi dengan Pihak HaKI

Dalam menulis surat pemberitahuan tersebut, bantuaan dari konsultan HaKI akan sangat membantu.

Jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai tindakan yang benar-benar sudah terencana dan Anda mengetahui lokasi kegiatan pelanggaran tersebut, maka tindakan dapat dilakukan sewaktu-waktu ke lokasi tersebut.

3.       Melibatkan Pihak Pengadilan dan Kepolisian

Tentu saja dengan bantuan konsultan HaKI, perintah penelusuran dan penyitaan (biasanya dari pihak kepolisian dan pengadilan yang berwenang) untuk melaksanakan pemberbagusan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang melanggar.

4.       Meminta Bantuan Bea Cukai

Guna mencegah masuknya barang-barang hasil pelanggaran merek melalui perbatasan antar negara, langkah-langkah pada pencegahan dapat dimanfaatkan oleh para pemilik merek di berbagai negara melalui kewenangan otoritas bea dan cukai.

5.       Melakukan Arbitrase

Pada kondisi tertentu, cara yang efektif untuk menghadapi pelanggaran adalah melalui arbitrase atau mediasi.

Secara umum Arbitrase memiliki manfaat yaitu sifat yang tidak terlalu formal, prosedur yang lebih singkat dan murah dibandingkan dengan proses di pengadilan, dan arbitrase lebih mudah pelaksanaannya secara internasional.

Oke, itu beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika merek Anda diklaim atau digunakan oleh orang lain.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin mengurus sengketa merek, namun masih bingung bagaimana langkah-langkahnya.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses penyelesaian sengketa merek untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

fungsi merek

Pengertian dan Fungsi Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Jika Anda adalah salah satu pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), pernahkah Anda memikirkan untuk membuka atau membuat ekspansi bisnis Anda menjadi jauh lebih besar?

Nah, ini hanya bisa Anda lakukan jika Anda sudah legal memiliki merek. Pada pengertian bisnis, merek bukan hanya nama atau hal yang menempel pada produk Anda.

Jika kita merujuk Pasal 1 angka 1 UU, definisi merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang Anda produksi dengan barang atau jasa yang dibuat oleh perusahaan lain yang sejenis.

Apakah fungsi merek adalah sebagai pembeda dari barang atau jasa yang sejenis saja?

Tentu saja tidak, merek dapat membantu Anda sebagai pengusaha atau pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara hukum dan ekonomi dari orang atau oknum yang ingin mengambil keuntungan dari produk atau jasa yang Anda jual.

Perlindungan merek ini dapat diperoleh melalui pendaftaran dengan menagajukan permohonan pada kantor HaKI setempat (beberapa kantor HaKI memiliki formulir pendaftaran secara online).

Pendaftaran merek akan memberikan perlindungan yang lebih kuat, khususnya jika bertentangan dengan merek yang identik atau yang mirip.

Pelayanan yang diberikan oleh konsultan HaKI akan sangat bermanfaat (dan kadang-kadang merupakan suatu hal yang diwajibkan) untuk mendaftarkan sebuah merek.

Nah, dengan manfaat-manfaat inilah, mendaftarkan merek akan menjadi sangat penting untuk keberlangsungan bisnis Anda.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin mendaftarkan merek Anda secara legal atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat merek yang dipatenkan.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses mengurus merek akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id