Jenis-jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Jenis-jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Pernahkah Anda mendengar istilah PKWT atau yang sering orang sebut dengan pegawai atau pekerjaan kontrak?

Sebenarnya ketika PKWT disebut sebagai pekerjaan kontrak, itu tidak salah. Namun tidak tepat juga.

Jika melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah  Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi yang menjadi dasar pekerja adalah waktu atau keadaan tertentu. Selain sebutan karyawan ‘kontrak’, pekerja PKWT juga bisa disebut pekerja temporer atau anorganik.

Berikut ini adalah jenis-jenis PKWT di Indonesia:

1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

2.       Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

3.       Pekerjaan yang bersifat musiman;

4.       pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Jika Anda ditawarkan untuk bekerja dalam perjanjian PKWT, Anda harus memahami jika perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Tetapi meski begitu, perjanjian PKWT Anda harus tetap ada, tertulis latin dalam Bahasa Indonesia yang baik dan jelas dan tidak ada masa percobaan.

Karena PKWT punya batas waktu tidak seperti pekerjaan tetap, bagaimana jika batas masa pekerjaan sudah akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai?

Maka yang dapat dilakukan adalah perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa jenis pekerjaan yang masuk golongan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan tidak masuk golongan di atas maka Anda seharusnya masuk ke dalam golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang

selanjutnya disingkat PKWTT.

Jika Anda adalah salah satu karyawan PKWT atau pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP.  Dengan adanya SIUP maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman.

Karena telah terlindungi secara legal, Anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perizinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Namun, apa sajakah persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi saat ingin membuat SIUP?

Nah, dokumen-dokumen akan menyesuaikan bentuk usaha Anda. SIUP usaha bentuk PT, Koperasi, CV dan Firma serta perorangan akan berbeda, berikut daftarnya:

Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;

3. Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);

4. Fotokopi Keputusan Pengesahan Badan Hukum

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan;

6. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan; dan

7. Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi;

4. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi; dan

5. Foto penanggung jawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;

4. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; dan

5. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan;

3. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; dan

4. Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Oke, itu tadi adalah beberapa dokumen SIUP yang harus Anda siapkan, jika usaha usaha Anda ingin terlindungi secara legal.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Sebenarnya fenomena ini adalah efek domino dari  fenomena bubble burst yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tetapi cepat juga mengalami penurunan yang cepat.

Ini juga adalah salah satu dari efek resesi 2023 sudah mulai terasa. Ini bisa dilihat pada awal 2022, terutama saat Covid-19 di Indonesia.

Terjadi fenomena startup yang melakukan efisiensi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Namun sebagai karyawan, Anda harus mengetahui bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut batal karena hukum. Tapi izin termaksud tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.

Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Jika suatu saat Anda tiba-tiba di PHK atau Anda merasa dipaksa PHK, Anda dapat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12  Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta sebagai dasar Anda

Karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dilarang apabila pekerja dalam keadaan:

a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;

b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa kondisi seorang karyawan tidak boleh di PHK.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda atau mengalami kejanggalan dalam proses PHK.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bagaimana Pengaturan PHK di Indonesia? Simak Penjelasan Terlengkap dan Terbarunya di Sini!

Bagaimana Pengaturan PHK di Indonesia? Simak Penjelasan Terlengkap dan Terbarunya di Sini!

Sepanjang tahun 2022, kita banyak menjumpai fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan banyak perusahaan terutama perusahaan rintisan (startup).

Akhirnya meningkat pula lah persentase pengangguran atau pencari kerja di Indonesia. Melihat fenomena ini, sebenarnya di Indonesia bagaimana mekanisme PHK diatur?

PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Dalam pengertiannya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Jadi, setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan harus mendapatkan izin dari Panitia Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan dari Panitia Pusat untuk pemutusan hubungan kerja massal.

Suatu PHK dapat disebut PHK secara besar – besaran (massal) jika pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan.

Atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Dalam peraturan ini juga, pengusaha dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah – langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.

Ketika seseorang di PHK maka pengusaha harus memberi uang pesangon. Uang ini adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah ;

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah ;

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah ;

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah ;

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah ;

f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah ;

g. masa kerja 6 tahun atau lebih 7 bulan upah ;

Selain uang pengangon, ada pula uang penghargaan yang besarnya adalah sebagai berikut:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah;

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah;

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah;

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah;

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah;

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah;

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah;

h. masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah;

Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian terdiri dari :

a. upah pokok

b. segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya;

c. harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma – cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga yang harus dibayar oleh pekerja.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa hak yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja yang terdampak PHK

Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang bingung mengenai keputusan mengurangi karyawan atau Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cek! Ternyata Semudah Itu Mendirikan PT Perorangan

Mendirikan PT perorangan

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.

Gagasan tersebut untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan PT bagi para pelaku UMK.

Sehingga bisa dibilang bentuk usaha ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana untuk dibuat.

Setelah itu, pembentukan model PT perseorangan adalah hasil dari sifat natural keinginan   setiap orang yang hendak membentuk perusahaan yang tanggung jawabnya terbatas, namun bisa   didirikan oleh satu orang saja.

Namun, engusulan mengenai pengaturan model PT perseorangan di Indonesia tentu akan menghasilkan peluang dan tantangan.

Oleh karena itu, Kemudahan dalam membuat   perusahaan bagi UMK tanpa prosedur yang kompleks dan biaya yang tinggi menjadi kelebihan atau peluang dari hadirnya usulan PT perorangan.

Untuk modal, PT perseorangan sebaiknya melakukan penyetoran penuh atas modal sesuai jumlah modal yang ditentukan oleh dirinya saat pendirian.

Setoran modal dilakukan oleh pendiri atau perusahaan ke bank. Modal yang disetor ini dapat menjadi ”deposit” atau ”jaminan” manakala terdapat tuntutan pihak ketiga kepada PT perseorangan.

Lalu bagaimana cara mendirikan PT Perorangan untuk pelaku usaha UMKM?

Proses   pendirian dan pengesahan badan   hukum   PT    perseorangan  jauh lebih mudah daripada pendirian PT biasa.

Dengan peruntukkan untuk UMK dan didirikan oleh satu orang pemegang saham, pendirian PT ini dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan pendirian dan mengisi formulir langsung secara daring melalui platform laman web atau aplikasi HP

Pendirian ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kementerian atau kantor wilayah kementerian terkait untuk memperoleh bantuan pelayanan pendirian.

Bahkan, bantuan pihak ketiga seperti konsultan hukum bisa Anda gunakan untuk mengakomodasi pendaftaran secara cepat.

Dan jangan lupa, pelaku UMK bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam isian formulir yang disampaikannya.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau PT Perseorangan khususnya bagi pelaku UMKM, Anda tidak perlu khawatir.

Berpusat di Jakarta, Kami menyediakan layanan pendirian PT, CV, Yayasan, dan badan lainnya.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Materai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian, Ternyata Ini Penjelasannya

Materai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian, Ternyata Ini Penjelasannya

Perjanjian adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat terutama jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin kolega Anda atau kerjasama yang terjalin dalam bisnis Anda bisa sepenuhnya dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Dalam sebuah perjanjian sangat lumrah kita mendengar istilah ‘tanda tangan di atas materai’ atau apapun perjanjiannya pasti diikutsertakan dengan pembubuhan materai.

Pertanyaannya adalah, apakah memang materai menjadi salah satu aspek penting atau bahkan wajib dalam sebuah perjanjian?

Sebelum membahas mengenai peran materai dari sebuah perjanjian. Kira-kira apa sih perjanjian itu?

Jadi menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.

Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang  mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan  atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;

Sedangkan, benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dan meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Meterai di Indonesia yang sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai berupa:

a.       Meterai tempel;

b.       Meterai elektronik; atau

c.       Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh

Lantas apakah materai adalah syarat sah dari suatu perjanjian? Jawabannya tidak.

Ini karena berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

1)      Adanya kata sepakat;

2)      Kecakapan untuk membuat perjanjian;

3)      Adanya suatu hal tertentu; dan

4)      Adanya kausa yang halal.

Perlu diketahui, perjanjian yang dibuat di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Jurus Sita) berbeda dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan (seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa menyewa).

Perbedaan kedua hal ini akan berdampak pada fungsinya sebagai alat pembuktian dari perjanjian tersebut.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa kedudukan dari materai dalam sebuah perjanjian. Bisa dibilang materai bukan syarat sah namun akan memperkuat perjanjiaan dan sebagai alat pembuktian jika suatu saat perjanjian dilanggar.

Jika Anda ingin membuat perjanjian untuk bisnis Anda tapi masih bingung unsur-unsur hukum apa yang perlu diperhatikan. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pengaturan Karyawan Tetap (PKWTT) dan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Pengaturan Karyawan Tetap (PKWTT) dan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Peraturan Karyawan Tetap dan Kontrak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namanya berubah menjadi PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (untuk kontrak) dan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (untuk tetap).

Ini merupakan hal yang harus diperhatikan baik bagi para calon pekerja maupun para pengusaha atau orang yang mencari karyawan bagi bisnisnya.

Berikut ini adalah perbedaaan PKWT dan PKWTT di Indonesia:

PKWT:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu atau maksimal 3 tahun.

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.

PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

PKWTT:

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perusahaan yang menerapkan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Dimana, masa percobaan harus tertulis jelas dalam surat perjanjian kerja.

Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka dalam surat pengangkatannya harus disebutkan tentang masa percobaan.

Masa percobaan yang tidak ditulis dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan maka ketentuan masa percobaan dianggap tidak pernah ada.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PKWT dan PKWTT. Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari karyawan, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Simak! Ini Perbedaan Lengkap Antara PT Umum dan PT Perorangan di Indonesia

Simak! Ini Perbedaan Lengkap Antara PT Umum dan PT Perorangan di Indonesia

Tahukah Anda perbedaan PT Umum dan PT Perorangan?

Selama ini mungkin Anda hanya mengetahui PT sebagai lembaga yang menaungi ketika seseorang hendak membuka bisnis.

Padahal PT di Indonesia lebih dari sekedar lembaga untuk mengembangkan bisnis. Secara terminologi, PT yang merupakan gabungan dua kata ”perseroan” dan ”terbatas” mempunyai makna masing−masing.

Perseroan menunjuk kepada modal yang meliputi sero atau saham. Kata ”terbatas” merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya.

PT merupakan asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham bila dimungkinkan hukum negara tertentu) yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu (artificial person) oleh pengadilan.

Badan usaha ini merupakan badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya atau pemiliknya serta dapat melakukan hubungan hukum dalam hal perolehan/peralihan kekayaan dan berurusan ke pengadilan.

Terdapat dua jenis PT yaitu PT Umum dan PT Perseorangan. Untuk Anda yang sedang memiliki bisnis UMKM disarankan untuk memiliki PT perseorangan.

Lalu, apakah perbedaan PT Perseorangan dan PT Umum? Ini daftarnya!

·   Dari segi pengertian

PT Perseorangan:

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Umum:

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

·   Dari segi status

PT Perseorangan: Berbadan hukum

PT Umum: Berbadan hukum

·   Dari segi pendiri:

PT Perseorangan: Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri

PT Umum: Orang Pribadi WNI/WNA bisa juga badan hukum Indonesia/luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri

·   Dari segi direktur:

PT Perseorangan: Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi

PT Umum: Minimal 1 orang

·   Dari segi komisaris:

PT Perseorangan: Tidak ada komisaris

PT Umum: Minimal 1 orang

·   Dari segi modal:

PT Perseorangan: Kesepakatan pendiri dan maksimal 5 Milyar

PT Umum: Kesepakatan para pendiri dan tidak ada Batasan

·   Dari Segi Organ Perseroan:

PT Perseorangan: Tidak ada

PT Umum: RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

·   Dari Segi Perluasan Usaha:

PT Perseorangan: Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun.

PT Umum: Tidak ada ketentuan yang mengatur

·   Dari Segi Pendirian PT:

PT Perseorangan: Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik

PT Umum: Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

·   Dari SK MENTERI:

PT Perseorangan: Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.

PT Umum: Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

·   Dari Segi Perubahan:

PT Perseorangan: Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.

PT Umum:

Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PT Umum dan PT Perorangan. Membangun PT Perorangan sangat disarankan karena bisnis Anda akan mendapat perlindungan ditambah cara mengurusnya pun tidak melibatkan banyak pihak.

Jika Anda berniat membangun PT Perorangan, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

phk 2

Tiga Jenis Uang yang Harus Dibayarkan Pengusaha Kepada Karyawan yang Terkena PHK, Ini Daftarnya!

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apa saja uang yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja?

Berikut ini adalah tiga jenis uang yang harus dibayarkan yang terdiri dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima.

Yang pertama adalah uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Kemudian, ada juga uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi tiga jenis uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas namun belum mendapatkan hak Anda secara penuh. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Cara Mencegah Dampak Resesi Terhadap Bisnis Startup

Jika mendengar kata resesi, sebagian besar dari kita terutama pelaku bisnis pasti memiliki mindset yang negatif.

Secara harfiah, resisi berarti kemerosotan. Dalam kacamata ekonomi makro resesi terjadi akibat produk domestik bruto atau penurunan signifikan aktivitas ekonomi yang meluas dan lama.

Efek resesi sudah mulai terasa. Ini bisa dilihat pada awal 2022, terutama saat Covid-19 di Indonesia. Terjadi fenomena startup yang melakukan efisiensi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Sejumlah startup Indonesia ini menghadapi permasalahan yang dikenal sebagai fenomena bubble burst yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tetapi cepat juga mengalami penurunan.

Fenomena pecahnya gelembung tersebut karena saat ini perusahaan startup sulit mendapatkan pendanaan serta tidak punya aset. Padahal, untuk mendapatkan konsumen kebanyakan dari startup harus melakukan strategi bakar uang.

Melihat fenomena ini, muncul pertanyaan. Bagaimana sebenarnya situasi usaha atau bisnis saat ini dan menghadapi resesi?

Menurut Husni Farid Abdat selaku Founder Hibra (Legal Business Consulting), pelaku usaha harus siap mental dan memperkokoh fondasi bisnis yakni fundamentalnya.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha ialah aspek hukum (legal). Pelaku usaha, imbuh Husni, perlu mengamankan bisnis dengan baik dan benar, yakni dengan memperhatikan aspek legalnya, berikut daftarnya:

·   Memiliki Nama dan Merek Dagang Secara Legal

Setiap startup tentu punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang dan ide yang akan diterapkan dalam bisnis mereka. Nah, kalau memang merek dagang dan ide tersebut unik dan original serta belum ada kompetitor yang menggunakan, sebaiknya segera merek tersebut didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya.

·   Membuat Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Perizinan Usaha

Penting untuk pendiri startup yang punya mimpi buat mengembangkan usahanya menjadi besar. Soalnya, kebanyakan startup butuh dana investor untuk mejadi semakin besar, sehingga disarankan membuat badan hukum perseroan terbatas (PT) dan perizinan usaha.

·   Upayakan Luncurkan Produk untuk Menumbuhkan Pelanggan Secara Organik

Untuk startup yang baru merintis disarankan punya produk yang bisa diluncurkan ke pasar tanpa bantuan dari perusahaan lain (yang mengontrol waktu peluncuran).

Selain itu, penting untuk mendorong pertumbuhan pelanggan secara organik sehingga tidak bergantung pada mitra untuk mempercepat ekspansi.

·   Cari Mitra untuk Mempercepat Ekspansi

Jika ingin mencari mitra, coba bekerja sama dengan perusahaan yang lebih kecil terlebih dahulu dan buat prototipe bersama mereka.

“Perusahaan kecil cenderung lebih mudah untuk bekerja sama dalam berbagai hal, mulai dari pembuatan Non-Disclosure Agreement (NDA), kontrak, integrasi produk, hingga pemasaran,” jelas Husni dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Khusus cara mempercepat ekspansi, para pemilik startup harus jeli terhadap waktu bermitra.Bila berencana tidak akan bermitra dalam waktu lama dengan perusahaan, perhatikan isi dari perjanjian kerja sama.

Jangan sampai ada kesepakatan yang nanti bisa memaksa untuk bekerja terlalu lama dengan mereka. Jangan juga terburu-buru menawarkan kerja sama dengan perusahaan besar.

Sebab, tidak mudah membangun kerja sama dengan perusahaan besar karena membutuhkan sumber daya yang intensif. Jenis kerja sama ini mungkin bisa membantu startup tumbuh secara pesat.

Sebaliknya, bagi perusahaan besar, bisa jadi tidak terdapat pengaruh signifikan dari kemitraan ini sehingga mereka tidak termotivasi.