merek

Jangan Panik Ketika Merek Kamu Mendapat Usulan Penolakan, Lakukan Hal Ini Segera!

Ada kalanya saat mengajukan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek kita mendapatkan penolakan sehingga tidak dapat diproses.

Ini mungkin sedikit menyebalkan, tapi masalah ini tentu saja memiliki jalan keluarnya. Maka jangan panik ketika merek Anda mendapat usulan penolakan, Anda dapat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan beberapa langkah.

Namun sebelumnya perlu Anda ketahui beberapa penyebab suatu merek bisa ditolak yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis berikut ini:

1.       Bertentangan dengan Hukum

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2.       Syarat Administrasi Tidak Lengkap

Jika merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3.       Terdapat Informasi Menyesatkan atau Salah

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa

4.       Tidak Sesuai Kualitas

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.

5.       Tidak Memiliki Daya Pembeda

6.       Merupakan Nama Umum Atau Lambang Milik Umum

Lalu apa yang harus dilakukan jika merek yang kita usulkan ditolak?

Anda akan tahu merek Anda ditolak jika Anda mendapatkan surat penolakan dari DJKI. Jika merek Anda tidak masuk atau tidak melanggar salah satu peraturan di atas, Anda bisa mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap penolakan tersebut.

Perlu Anda ketahui, surat penolakan DJKI ini sifatnya belum final, jadi tentu saja Anda bisa mengajukan keberatan atau melengkapi hal yang menjadi alasan merek ditolak.

Nah, Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

Namun, banding ini hanya berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan. Jika lewat dari itu dan Anda belum mengajukan banding maka DJKI akan secara permanen menolak merek Anda.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi langkah yang harus Anda lakukan jika merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jika Anda mendengar kata “merek”, kira-kira apa yang terlintas dalam pikiran Anda?

Sebagian besar dari kita mungkin langsung terpikir mengenai nama dari merek-merek produk barang atau jasa tertentu, atau mungkin ciri khas iklan yang sering kita lihat di televisi atau media sosial.

Tetapi tahukah Anda, jika merek bukan hanya terbatas pada merek dagang. Ada beberapa istilah merek dalam dunia usaha.

Dan jenis-jenis merek ini juga bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk membedakan barang atau jasa yang Anda produksi dengan barang atau jasa yang dibuat oleh perusahaan lain yang sejenis.

1.       Merek Dagang

Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.

2.       Merek Jasa

Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu.

3.       Merek Kolektif

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi

4.       Merek Sertifikasi

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat

5.       Merek Terkenal

Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin membuat produk Anda masuk dalam salah satu golongan di atas, namun Anda masih bingung bagaimana cara mendaftarkan merek secara legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses mendaftarkan merek yang ideal untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

biaya hak cipta

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Hak Cipta Karya Maupun Produk

Sebagai seniman ataupun mungkin pelaku usaha UMKM, pernahkah Anda terpikir untuk memiliki hak cipta atas karya atau produk ciptaan Anda?

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dengan adanya hak cipta maka karya dan produk ciptaan Anda tidak bisa seenaknya digunakan atau diperjualbelikan orang lain tanpa seizin atau tanpa membayar royalty kepada Anda sebagai pemilik sah.

pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan kemudahan untuk perorangan atau UMKM untuk mendaftarkan hak cipta melalui aplikasi online e-HakCipta.

Tapi berapakah biaya yang diperlukan jika Anda ingin mendaftarkan hak cipta karya atau produk?

Berikut daftar tarif PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No.45 Tahun 2016:

1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 200.000

2) Secara Non Elektronik (manual) PerPermohonan 250.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 400.000

2) Secara Non Elektronik PerPermohonan 500.000

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 300.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 350.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 600.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 700.000

Oke, itu tadi daftar tarif PNBP Hak Cipta yang terbagi atas beberapa kelas, mulai dari perorangan hingga UMKM.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih kesulitan mendaftar atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat hak cipta.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Sebelum Membuat Merek, Ingat 5 Hal Penting yang Perlu Anda Perhatikan

Sebelum Membuat Merek, Ingat 5 Hal Penting yang Perlu Anda Perhatikan

Pernahkah Anda melihat berbagai merek yang terpampang di billboard sepanjang jalan? Jika iya, pernahkah Anda memperhatikan merek satu dengan merek lainnya baik itu produk barang atau jasa pasti memiliki ciri khas mereka masing-masing.

Misalnya, produk A dan B adalah produk keripik. Keduanya adalah keripik pisang yang dijual dalam kemasan kekinian.

Produk A dari segi kemasan didominasi oleh warna kuning, sedangkan produk B identic dengan warna orange.

Meski sama-sama produk keripik pisang, nama keduanya sangat berbeda. Pada billboard juga tertulis tagline dari masing-masing produk yang berbeda pula.

Dari ilustrasi ini bisa kita lihat, merek menentukan bagaimana konsumen atau calon konsumen melihat produk Anda.

Maka dari itu, sebelum menentukan merek, ada baiknya Anda mempertimbangkan lima hal penting di bawah ini:

1.       Periksa Persyaratan Hukum Merek

Periksa terlebih dahulu bahwa merek yang Anda pilih telah memenuhi persyaratan hukum untuk pendaftaran

2.       Jangan Sampai Merek Anda Sama atau Identik dengan Merek yang Sudah Ada

Lakukan penelusuran merek guna meyakinkan bahwa merek yang akan digunakan tersebut tidak identik atau mirip dengan merek-merek produk yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya.

3.       Kemudahan Mengenali Merek

Pastikan bahwa merek yang akan digunakan tersebut dapat dibaca, ditulis, dieja dan diingat dengan mudah dan sesuai untuk semua media periklanan.

4.       Cek Konotasi Merek

Pastikan bahwa merek tersebut tidak memiliki konotasi yang tidak baik atau negative dalam bahasa di negara yang bersangkutan maupun di negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.

5.       Cek Nama Domain untuk Situs Merek

Periksalah bahwa nama domain yang berkenaan (i.e. alamat internet) bisa didaftarkan. Ini akan berguna jika Anda ingin konsumen atau calon konsumen dapat menemukan produk Anda lebih mudah di internet.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin membuat merek, namun masih bingung menentukan lima hal penting di atas agar merek Anda menjadi lebih potensial di pasaran.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses menentukan merek yang ideal untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Membuat Akun E-Hakcipta untuk Pencatatan Ciptaan dan Produk UMKM

Tata Cara Membuat Akun E-Hakcipta untuk Pencatatan Ciptaan dan Produk UMKM

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja sekarang Anda bisa menggunakan e-HakCipta.

Perlu Anda tahu e-HakCipta ini adalah sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online.

Sistem ini dibuat dalam sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikut ini adalah langkah mengajukan hak cipta melalui e-HakCipta:

1.       Proses permohonan pencatatan hak cipta dimulai dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi e-hakcipta.

2.       Buka bit.ly/pendaftaranhakcipta melalui perambah (Chrome, Firefox, dll) pada komputer atau smartphone.

3.       Isi data diri pada formulir yang tertera sesuai identitas. Periksa kembali data yang ditulis, lalu klik tombol Daftar.

4.       Buka inbox email yang didaftarkan sebelumnya, dan baca pesan baru yang dikirim oleh INFO HAKCIPTA.

5.       Aktivasi akun dengan cara klik tautan yang tertera. Petugas akan melakukan verifikasi data (maks. 2 hari kerja).

6.       Setelah akun disetujui, sistem akan mengirim e-mail yang menjelaskan bahwa akun telah dapat digunakan.

Jangan lupa, jika telah berhasil membuat akun dan mendaftarkan ciptaan dan produk. Anda sebagai pemohon mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen asli contoh ciptaan yang dimohonkan.

Dan harus diberikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelesaian sengketa perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oke itu tadi langkah-langkah menggunakan e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk perorangan, UMKM maupun lembaga.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih bingung dengan beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

umkm (1)

Bagi Pelaku UMKM, Simak Ini Alur Proses Pendaftaran Sistem OSS Berbasis Risiko

Bagi Anda pelaku UMKM, Pernahkah Anda mendengar istilah OSS? Jika pernah, sekarang system OSS sudah diperbarui dan disempurnakan menjadi OSS berbasis risiko.

Ini dilakukan pemerintah, karena UMKM di Indonesia tercatat memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB negara.

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, ini adalah perizinan cepat, tidak perlu syarat yang ribet dan Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS.

Agar lebih paham, berikut ini adalah alur proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko:

1. Registrasi

·   Pendaftaran hak akses dengan NIK e-KTP atau Passport dan nomor pengesahan badan usaha dan dasar hukum pembentukan

2. Data Pelaku Usaha

·   Untuk non perorangan berupa data profil perusahaan dan legalitas perusahaan.

·   Untuk perseorangan berisi data profil pelaku usaha sesuai NIK

3. Data Usaha

Pengisian detail data proyek:

·   Pengisian meliputi: KBLI 5 digit, rencana lokasi usaha, jenis API, Akses Kepabeanan, BPJS, WLKP, produk/jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, rencana nilai investasi, SNI atau Sertifikat Halal

4. Analis Resiko

·   Sistem menganalisis tingkat risiko dari kegiatan usaha

·   Mengacu Lampiran IA dan Lampiran IIA PP 5/2021

5. Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan

·   Validasi dan.atau permohonan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)

·   Validasi dan/atau permohonan Persetujuan Lingkungan

6. Penerbitan

Penerbitan perizinan berusaha:

·   NIB untuk risiko rendah

·   NIB dan Sertifikat Standar untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi

·   NIB, Sertifikat Standar dan Izin untuk risiko tinggi

7. Fasilitas

·   Pengajuan fasilitas berupa Tax

·   Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas

8. Pengawasan

·   Pengawasan meliputi tata ruang, standar K3L, standar pelaksanaan kegiatan usaha, atau persyaratan lain berdasarkan NSPK K/L dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal.

·   Pengawas dapat melakukan pembinaan, perbaikan dan pemberhentian pelanggaran

Oke, itu tadi alur atau proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko yang akan Anda lalui jika mendaftarkan usaha UMKM Anda.

Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun  baru, mengubah, memperluas,  mengurangi, dan atau atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi Anda para pengusaha atau pelaku UMKM yang ingin mengurus IMB, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini:

Syarat Umum :

1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah satu pemilik/pengurus/ pemegang saham, bermaterai 6.000,-

2. Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”

3. Print out notifikasi perizinan dan Surat Pernyataan Komitmen;

4. Kesesuain pengisian data melalui kriteria badan usaha (non perorangan/perorangan);

5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS (melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal);

Syarat Teknis A :

1. Rekaman persetujuan Izin Lokasi (jika ada);

2. Rekaman Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan);

3. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir

Syarat Teknis B:

1. Surat-surat Kepemilikan tanah

2. Asli surat kuasa dari pemilik tanah  yang disahkan Notaris bagi pemohon  yang bukan pemilik tanah;

3. Bagi pemohon yang berbadan hukum (kecuali PT):

·   Melampirkan rekaman akte pendirian dan perubahan atau dasar pembentukan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Rekaman surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 tahun  yang dilegalisir oleh Notaris;

6. Rekaman IMB terdahulu

7. Asli surat persetujuan dari warga sekitar dan yang berbatasan langsung

8. Asli surat persetujuan dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan

9. Surat pernyataan jaminan keamanan dan jaminan kekuatan konstruksi

Oke, itu tadi beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IMB namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.

Pelaku usaha di tingkat UMKM juga harus memiliki nomor ini, dan dengan mudah mengajukannya secara online pada laman OSS di www.oss.go.id menggunakan nomor telpon dan email aktif.

Ada perbedaan mengenai dokumen NIB bagi pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non-perorangan, datanya adalah sebagai berikut:

Daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha perseorangan:

1.  Nama & NIK

2.  Alamat Tinggal

3.  Bidang Usaha

4.  Lokasi Penanaman Modal

5.  Besaran Rencana Penanaman Modal

6.  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

7.  Nomor Kontak Usaha

8.  NPWP Pelaku Usaha perseorangan

9.  Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Sedangkan, daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha non-perorangan, adalah sebagai berikut:

1.  Nama badan usaha

2.  Jenis bidang usaha

3.  Status penanaman modal

4.  Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

5.  Alamat korespondensi

6.  Besaran Rencana Penanaman Modal

7.  Data pengurus dan pemegang saham

8.  Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

9.  Maksud dan tujuan badan usaha

10.  Nomor telepon badan usaha

11.  Alamat email badan usaha

12.  NPWP badan usaha

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

konsultan bisnis legal

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta ke DGIP Kementerian Hukum dan HAM

Hak Cipta adalah hak yang didapatkan seseorang atau sekelompok orang atas sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bersifat khas dan pribadi.

Dengan adanya hak cipta, Anda dapat melindungi karya Anda dari para pencuri karya. Anda juga akan diuntungkan secara ekonomi. Karena siapapun yang menggunakan karya Anda harus mendapat izin dan membayar royalti.

Untuk bisa memiliki hak cipta, pencipta juga bertindak sebagai pemegang hak cipta atau sebagai pemilik hak cipta bisa mendaftar secara online atau offline yaitu:

·   Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

·   Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Berikut ini adalah beberapa karya yang bisa diklaim sebagai dalam hak cipta:

·   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

·   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

·   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

·   Arsitektur.

·   Peta.

·   Seni batik.

·   Fotografi.

·   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta

1. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, atau kuasanya kepada Menteri.

2. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:

 a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau

 b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

 c. dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

 d. mengisi formulir permohonan Hak Cipta secara online.

 e. mengupload contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, dengan kapasitas 20 MB.

 f. melampirkan fotokopi KTP, atau akta badan hukum, surat keterangan untuk pemohon UMK dan lembaga pendidikan atau Litbang Pemerintah,

 g. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan

 h. melampirkan bukti pengalihan hak jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

 i. Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.

 j. membayar biaya permohonan pencatatan dengan ketentuan Tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, Anda sebagai pelaku UMKM bisa langsung akses akses melalui https://oss.go.id/panduan

Kemudian apa sih kelebihan menggunakan OSS-RBA dibandingkan OSS sebelumnya?

·       Nomor Induk Berusaha (NIB) Dapat Memiliki Fungsi Ganda

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.

·       Mengurus Izin di OSS-RBA Lebih Cepat

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, perizinannya lebih cepat disbanding OSS. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

·       Syarat Lebih Sedikit

Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.

·       Nomor Izin Berusaha (NIB) Bisa Didownload

Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

·       Sudah Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Ada beberapa item terkait izin yang dipangkas, sehingga memudahkan pengusaha mengurus izin. Selain itu, OSS RBA sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi sudah sangat memudahkan bagi pelaku usaha.

Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id