Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika untuk Usaha UMKM

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika untuk Usaha UMKM

Sebagai pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha kosmetik atau skincare (perawatan wajah) pada taraf yang lebih luas agar dapat menerima pelanggan lebih banyak. Anda tampaknya harus mengetahui mengenai Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Ini adalah peraturan agar Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.

Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, produk kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.

Terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Untuk mengajukan permohonan notifikasi Kosmetika, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

1.       NIB;

2.       Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;

3.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;

4.       Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan di notifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan

5.       Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, notifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaharuan.

Bagi Anda yang ingin mengurus notifikasi kosmetika namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email langsung ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *