Bagi Anda yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja sekarang Anda bisa menggunakan e-HakCipta.
Perlu Anda tahu e-HakCipta ini adalah sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online.
Sistem ini dibuat dalam sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berikut ini adalah langkah mengajukan hak cipta melalui e-HakCipta:
1. Proses permohonan pencatatan hak cipta dimulai dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi e-hakcipta.
2. Buka bit.ly/pendaftaranhakcipta melalui perambah (Chrome, Firefox, dll) pada komputer atau smartphone.
3. Isi data diri pada formulir yang tertera sesuai identitas. Periksa kembali data yang ditulis, lalu klik tombol Daftar.
4. Buka inbox email yang didaftarkan sebelumnya, dan baca pesan baru yang dikirim oleh INFO HAKCIPTA.
5. Aktivasi akun dengan cara klik tautan yang tertera. Petugas akan melakukan verifikasi data (maks. 2 hari kerja).
6. Setelah akun disetujui, sistem akan mengirim e-mail yang menjelaskan bahwa akun telah dapat digunakan.
Jangan lupa, jika telah berhasil membuat akun dan mendaftarkan ciptaan dan produk. Anda sebagai pemohon mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen asli contoh ciptaan yang dimohonkan.
Dan harus diberikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelesaian sengketa perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oke itu tadi langkah-langkah menggunakan e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk perorangan, UMKM maupun lembaga.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda masih bingung dengan beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment