Membuka dan mengelola usaha home industri makanan atau minuman bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual.
Bagi Anda yang memiliki usaha makanan atau minuman dalam skala industri rumahan, ada baiknya Anda segera mengurus P-IRT.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin berbentuk kode dalam kemasan produk makanan atau minuman yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018.
Lalu apa sajakah syarat makanan atau minuman yang harus memiliki P-IRT? Berikut kriterianya:
· Untuk Makanan dan Minuman yang Daya Tahannya di Atas 7 Hari
Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun.
· Untuk Makanan dan Minuman yang Daya Tahannya di Bawah 7 Hari
Izin PIRT hanya diberikan untuk golongan makanan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.
Setelah melakukan pengurusan Izin PIRT, Anda sebagai pelaku usaha akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya:
· Pengedaran produk makanan dan minuman Anda menjadi lebih legal dan resmi.
· Anda bisa terbebas dari sanksi jika petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan penilaian terhadap makanan dan minuman.
· Makanan dan minuman akan lebih mudah dipercaya dan dipilih konsumen sehingga meningkatkan daya jual
Sebagai catatan, meskipun Anda adalah pemilik UMKM makanan dan minuman tidak semua produk bisa didaftarkan dalam P-IRT, berikut daftarnya:
1. Susu dan hasil olahannya.
2. Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
3. pangan kaleng (PH >4,5).
4. Minuman beralkohol.
5. Air minum dalam kemasan (AMDK).
6. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
Nah, jika produk Anda masuk dalam salah satu produk di atas artinya, izin yang harus Anda urus adalah izin produk pangan ke Badan POM RI.
Oke, itu tadi pengertian dan keuntungan memiliki PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga untuk produk makanan atau minuman.
Jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, Anda bisa bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment