Sebagai karyawan atau pemberi kerja, pastinya kita tidak asing dengan istilah lembur. Lembur dalam pengertiannya mengacu pada setiap jam kerja oleh seorang karyawan yang melebihi jam kerja yang biasanya dijadwalkan.
Sementara definisi lembur yang digeneralisasi hanya mengacu pada jam-jam kerja di luar jadwal kerja standar, lembur umumnya merujuk secara bersamaan pada upah karyawan untuk pekerjaan tersebut.
Di Indonesia, dalam undang-undang, waktu lembur juga diatur, termasuk bagi para pekerja kontrak atau masuk dalam golongan PKWT.
Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Dan bagi pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar Upah Kerja Lembur.
Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a. membayar Upah Kerja Lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Selain itu, pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Ada beberapa catatan bagi kewajiban membayar Upah Kerja Lembur, dimana dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Dan pekerjaan lembur tidak bisa dilakukan mendadak, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.
Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment