Sertifikat Halal MUI- Halal dalam kata Arab yang artinya adalah ‘diizinkan’ atau ‘diizinkan’ di bawah hukum Islam. Meski begitu, definisi halal tidak didefinisikan dalam UU No. 33 Tahun 2014.
Sertifikat Halal MUI- Definisi halal hanya dalam istilah seperti ‘produk halal’, ‘label halal’, dan ‘sertifikat halal’. Dalam hal makanan, ini adalah kriteria ‘Halal’ yang terdaftar berikut ini:
Tidak berasal dari atau terdiri dari bagian atau benda apapun dari hewan yang diharamkan (babi, bangkai, bercakar, cakar, atau bertaring, dll.) bagi umat Islam menurut Hukum Islam.
Makanan yang disiapkan, diproses, diproduksi, dikemas, disimpan, atau diangkut tidak bersentuhan dengan atau disimpan di dekat makanan yang dilarang dan mengandung kotoran sebagaimana didefinisikan oleh Hukum Islam.
Hewan yang diperbolehkan dan disembelih menurut syariat Islam, tidak dibunuh dengan cara dicekik, atau dibunuh oleh hewan liar.
Makanan, baik itu hewani, nabati, buah, atau biji-bijian harus Tayyib (sehat) dan tidak mengandung zat yang dianggap najis (alkohol) dalam Hukum Islam.
Makanan yang disiapkan, diproses, atau diproduksi dengan menggunakan peralatan atau perlengkapan yang bebas dari najis seperti yang didefinisikan oleh Hukum Islam.
Sertifikat halal menjadi penting, karena Indonesia merupakan negara muslim dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia juga cukup ketat dalam hal regulasi halal.
Semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, dan barang organik yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi Halal, sesuai Peraturan Indonesia No. 33 Tahun 2014.
Perusahaan Indonesia yang menjadi produsen barang atau mengimpor produk seperti di bawah ini harus bisa menunjukan sertifikat halal mereka:
- Barang habis pakai
- Produk kimia
- Obat-obatan
- Kosmetik
Keaslian Sertifikat Halal dapat dengan mudah diidentifikasi dari logo halal itu sendiri atau nomor pendaftaran halal lima digit pada kemasan produk.
Untuk peraturan Sertifikasi Halal di Indonesia sendiri, ada dua badan penyelenggara sertifikasi halal di Indonesia yaitu:
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), dan
- Standar halal Komite Fatwa MUI di Indonesia
Perlu Anda ketahui pula bahwa, RUU Perlindungan Produk Halal juga menjatuhkan hukuman berat bagi pelanggarnya, mulai dari hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar (USD 75.000,00) hingga hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 6 miliar (USD 425.000,00).
Produsen harus melalui prosedur untuk menetapkan bahwa bahan yang digunakan memenuhi persyaratan halal yang disetujui oleh LPPOM dan MUI untuk memperoleh sertifikasi Halal Indonesia.
Cara megurus sertifikat halal dapit dilihat di sini
Baru setelah itu Panitia Fatwa bisa menyatakan produk yang dihasilkan bersertifikat halal.
Add a Comment