Seiring berkembangnya zaman, tidak hanya makanan dan minuman. Membuka dan mengelola usaha home industri juga dapat bergerak di bidang kosmetik maupun perawatan wajah (skincare).
Jika Anda adalah salah satu pengusaha UMKM di bidang kosmetik, Anda juga wajib memiliki Izin Edar BPOM.
Dengan memiliki izin edar, kredibilitas instansi kosmetik Anda dapat terlihat dan keseriusan Anda menghadirkan kosmetik yang berkualitas bagi pelanggan akan terlihat.
Dan untungnya, sejak Juni 2022, pelaku UMKM Kosmetik bisa mendapatkan potongan biaya notifikasi hingga 50 persen.
Dilansir dari laman cekbpom.pom.go.id, pada tahun 2022 sebanyak 222.259 produk kosmetik telah diterbitkan nomor notifikasinya oleh BPOM. Jumlah ini jauh melampaui jumlah izin edar produk makanan dan minuman sebanyak 149.862 yang diterbitkan pada tahun yang sama.
Biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.
Nah, jika Anda sudah paham pentingnya izin edar BPOM bagi pelaku UMKM di bidang kosmetik, Anda juga harus memahami besar biaya registrasi per-item produk, sebagai berikut:
· Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.
· Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500.000 per item.
Dan izin edar ini hanya berlaku untuk lima tahun ya, setiap perpanjangan (registrasi ulang) akan, dikenakan biaya Rp1 juta per item.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, Anda bisa bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment