Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Sebagai pelaku UMKM yang mayoritas konsumennya adalah muslim (beragama Islam), sertifikasi halal adalah hal penting yang harus Anda miliki.

Sertifikat ini sekarang tidak hanya menempel pada produk makanan namun juga pada kosmetik, obat-obatan hingga barang-barang lainnya.

Lalu, bagaimana jika Anda sebagai pelaku UMKM ingin produk Anda bersertifikat dan memiliki logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Anda bisa simak langkah-langkah lengkapnya di artikel ini:

Tapi sebelum itu, Anda perlu tahu bahwa lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Berdasarkan Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya.

Oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Alur proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

1.       Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen:

·       Data pelaku usaha

·   Nama dan jenis produk

·   Daftar produk dan bahan yang digunakan

·   Pengolahan produk

·   Dokumen sistem jaminan produk halal

2.       BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen

3.       BPJPH akan menetapkan Lembaga pemeriksa halal

4.       LPH akan memeriksa atau menguji kehalalan produk

5.       MUI akan menetapkan kehalalan produk

6.       BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Nah, itu tadi alur mulai dari pengajuan hingga akhirnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM Anda.

Meski begitu, harus Anda ingat kelengkapan dokumen menjadi kunci apakah sertifikasi berhasil atau tidak.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *