Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Sebenarnya fenomena ini adalah efek domino dari  fenomena bubble burst yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tetapi cepat juga mengalami penurunan yang cepat.

Ini juga adalah salah satu dari efek resesi 2023 sudah mulai terasa. Ini bisa dilihat pada awal 2022, terutama saat Covid-19 di Indonesia.

Terjadi fenomena startup yang melakukan efisiensi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Namun sebagai karyawan, Anda harus mengetahui bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut batal karena hukum. Tapi izin termaksud tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.

Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Jika suatu saat Anda tiba-tiba di PHK atau Anda merasa dipaksa PHK, Anda dapat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12  Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta sebagai dasar Anda

Karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dilarang apabila pekerja dalam keadaan:

a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;

b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa kondisi seorang karyawan tidak boleh di PHK.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda atau mengalami kejanggalan dalam proses PHK.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *