Pernahkah Anda mendengar istilah PKWT atau yang sering orang sebut dengan pegawai atau pekerjaan kontrak?
Sebenarnya ketika PKWT disebut sebagai pekerjaan kontrak, itu tidak salah. Namun tidak tepat juga.
Jika melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jadi yang menjadi dasar pekerja adalah waktu atau keadaan tertentu. Selain sebutan karyawan ‘kontrak’, pekerja PKWT juga bisa disebut pekerja temporer atau anorganik.
Berikut ini adalah jenis-jenis PKWT di Indonesia:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jika Anda ditawarkan untuk bekerja dalam perjanjian PKWT, Anda harus memahami jika perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Tetapi meski begitu, perjanjian PKWT Anda harus tetap ada, tertulis latin dalam Bahasa Indonesia yang baik dan jelas dan tidak ada masa percobaan.
Karena PKWT punya batas waktu tidak seperti pekerjaan tetap, bagaimana jika batas masa pekerjaan sudah akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai?
Maka yang dapat dilakukan adalah perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi beberapa jenis pekerjaan yang masuk golongan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan tidak masuk golongan di atas maka Anda seharusnya masuk ke dalam golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang
selanjutnya disingkat PKWTT.
Jika Anda adalah salah satu karyawan PKWT atau pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.
Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment