Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jika Anda mendengar kata “merek”, kira-kira apa yang terlintas dalam pikiran Anda?

Sebagian besar dari kita mungkin langsung terpikir mengenai nama dari merek-merek produk barang atau jasa tertentu, atau mungkin ciri khas iklan yang sering kita lihat di televisi atau media sosial.

Tetapi tahukah Anda, jika merek bukan hanya terbatas pada merek dagang. Ada beberapa istilah merek dalam dunia usaha.

Dan jenis-jenis merek ini juga bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk membedakan barang atau jasa yang Anda produksi dengan barang atau jasa yang dibuat oleh perusahaan lain yang sejenis.

1.       Merek Dagang

Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.

2.       Merek Jasa

Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu.

3.       Merek Kolektif

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi

4.       Merek Sertifikasi

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat

5.       Merek Terkenal

Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin membuat produk Anda masuk dalam salah satu golongan di atas, namun Anda masih bingung bagaimana cara mendaftarkan merek secara legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses mendaftarkan merek yang ideal untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *