Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Sekarang Anda sudah mengetahui pengertian dan jenis dari golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kali ini kita akan mempelajari jangka waktu dari pekerjaan PKWT. Perlu Anda ketahui, jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, ini tergantung jenis pekerjaan PKWT-nya.

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama2 (dua) tahun.

Sedangkan Perjanjian Kerja yang dapat diperpanjang adalah:

·       PKWT terkait dengan produk baru (Jenis ke 4)

·       PKWT atas pekerjaan sekali selesai/bersifat sementara (Jenis ke 1)

·       PKWT atas pekerjaan yang diperkirakan selesai maksimal 3 tahun (Jenis ke 2)

Sedangkan Perjanjian Kerja yang TIDAK dapat diperpanjang atau diperbaharui adalah:

·       PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman (Jenis ke 3).

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui serta yang tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *