Daftar Produk Makanan yang Wajib Punya Nomor Izin Edar BPOM, Apakah Usaha UMKM Anda Termasuk?

Daftar Produk Makanan yang Wajib Punya Nomor Izin Edar BPOM, Apakah Usaha UMKM Anda Termasuk?

Sebagai pelaku UMKM khususnya di bidang makanan, ternyata ada beberapa daftar produk makanan yang wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lho.

Dengan mendaftarkan produk makanan ke BPOM, Anda akan mendapatkan banyak sekali manfaat diantaranya adalah:

·       Produk dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

·       Produk pangan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi pangan.

·       Meningkatkan daya saing produk pangan

·       Meningkatkan kepercayaan masyarakat

·       Memperluas pemasaran produk pangan, di dalam maupun di luar negeri

·       Mendapatkan nilai tambah pada produk pangan

Namun ternyata tidak semua produk makanan diwajibkan memiliki izin edar BPOM, yang diwajibkan hanyalah yang masuk dalam kategori berikut ini:

1.       Pangan Olahan Dijual Dalam Kemasan Eceran

2.       Pangan Program Pemerintah

3.       Pangan Fortifikasi

4.       Pangan Yang Ditujukan Untuk Uji Pasar

5.       Bahan Tambahan Pangan (BTP)

6.       Pangan Wajib SNI

Nomor Izin Edar (BPOM RI MD/BPOM RI ML) ini juga diwajibkan berdasarkan kriteria skala usaha yaitu Usaha mikro dan Usaha kecil:

Usaha mikro:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha kecil:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta namun kurang dari 250 juta memiliki penghasilan tahunan lebih dari 300 juta tapi kurang dari 2,5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika produk Anda masuk kategori di atas dan usaha Anda masuk dalam skala usaha mikro atau kecil, maka artinya Anda harus segera mendaftarkan produk ke BPOM.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus izin edar BPOM namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *