Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun  baru, mengubah, memperluas,  mengurangi, dan atau atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi Anda para pengusaha atau pelaku UMKM yang ingin mengurus IMB, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini:

Syarat Umum :

1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah satu pemilik/pengurus/ pemegang saham, bermaterai 6.000,-

2. Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”

3. Print out notifikasi perizinan dan Surat Pernyataan Komitmen;

4. Kesesuain pengisian data melalui kriteria badan usaha (non perorangan/perorangan);

5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS (melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal);

Syarat Teknis A :

1. Rekaman persetujuan Izin Lokasi (jika ada);

2. Rekaman Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan);

3. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir

Syarat Teknis B:

1. Surat-surat Kepemilikan tanah

2. Asli surat kuasa dari pemilik tanah  yang disahkan Notaris bagi pemohon  yang bukan pemilik tanah;

3. Bagi pemohon yang berbadan hukum (kecuali PT):

·   Melampirkan rekaman akte pendirian dan perubahan atau dasar pembentukan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Rekaman surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 tahun  yang dilegalisir oleh Notaris;

6. Rekaman IMB terdahulu

7. Asli surat persetujuan dari warga sekitar dan yang berbatasan langsung

8. Asli surat persetujuan dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan

9. Surat pernyataan jaminan keamanan dan jaminan kekuatan konstruksi

Oke, itu tadi beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IMB namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *