Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum memiliki izin usaha, ada baiknya Anda melakukan pendaftaran hak akses Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Seperti yang kita tau UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha. Untuk masalah modal, berdasarkan Undang-undang UMK memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut.
· Untuk usaha mikro modalnya kurang dari satu miliar rupiah (1 M).
· Untuk usaha kecil modalnya Rp 1 Miliar s/d Rp 5 Miliar rupiah
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Lalu, bagaimana cara pendaftaran hak akses Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Online Single Submission (OSS)?
Langkah Pendaftaran Hak Akses UMK adalah sebagai berikut:
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih DAFTAR
- Pilih Skala Usaha UMK
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
- Lengkapi Formulir Pendaftaran
- Masukkan Kode Verifikasi
- Lengkapi Formulir dan buat Password baru
- Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
- Pendaftaran berhasil
- Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
- Akun Anda siap digunakan
#BisnisHarusLegal
Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai mendaftarkan izin usaha UMK Anda. Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment