Bisnis properti saat ini menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan bagi banyak orang. Jika Anda adalah salah satu orang yang memiliki tanah atau bangunan yang ingin disulap menjadi kos-kosan, Anda harus tahu bahwa Anda juga harus membuat surat izin bagungan rumah kost.
Jangan khawatir, untuk Anda yang memiliki tanah di Jakarta, hal ini bisa dilakukan secara online. Melansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta berikut ini adalah cara dan dokumen yang harus Anda persiapkan sebagai bos kos-kosan.
Anda dapat menginput formulir permohonan Izin Rumah Kost secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id, dengan dokumen sebagai berikut:
1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
· WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
· WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
2. Jika dikuasakan
Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
3. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
4. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Izin Rumah Kost terdahulu
6. Scan Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
7. Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih
8. Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan
9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (Scan Asli)
· Jumlah kamar yang akan disewakan
· Penjelasan tentang jasa yang akan ditawarkan
· Kisaran harga sewa kamar kost
· Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan
· Daftar fasilitas
Kemudian Anda tinggal mendownload formulir izin dan lampirkan berkas-berkas sesuai dengan checklist persyaratan Izin Rumah Kost seperti yang terdapat dalam www.pelayanan.jakarta.go.id.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang telah Anda berikan tidak benar, maka Anda bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
#BisnisHarusLegal
Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai Izin apa saja yang harus Anda urus jika memiliki usaha kos-kosan, Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment