Cara Membuat Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Cara Membuat Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebagai warganegara yang baik, sangat dianjurkan bagi Anda untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Termasuk jika Anda adalah salah satu orang yang memiliki usaha baik usaha dalam skala besar atau Usaha Kecil Menengah (UMK). Sebagai pelaku UMK yang memiliki toko swalayan, Anda biasanya memiliki bangunan khusus untuk digunakan sebagai pusat produksi. Izin pendirian bangunan ini juga harus Anda atur dan Anda daftarkan.
Melansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta. IMB dibagi menjadi beberapa rumpun sebagai berikut:
· Kegiatan Badan Usaha
· Kegiatan Perorangan
· Kelaikan Fungsi Bangunan
· Kelaikan Usaha
· Ketataruangan
· Lingkungan
· Pembangunan
· Perorangan
· Usaha
Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) masuk dalam rumpun kegiatan badan usaha, untuk mengajukan izin, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di ataskertasbermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Identitas Penanggung Jawab / Pemohon
    · WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi)
    · WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor
  3. Jika pengurusan dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
    · Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada (Fotokopi)
    · SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
    · Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
    · Kementrian, jika Koperasi
    · Pengadilan Negeri, jika CV
    · NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)(Fotokopi)
  7. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bangunan lain tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain (Fotokopi)
  8. Untuk tanah atau bangunan disewa:
    · Perjanjian sewa tanah/bangunan
    · Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
    · KTP pemilik tanah/bangunan
  9. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari instansi yang berwenang (lembaga studi atau konsultan)serta rekomendasi dari Dinas KUMKMP
  10. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  11. Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3×4
  12. Izin Usaha Toko Swalayan terdahulu
#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan. Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *