biaya hak cipta

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Hak Cipta Karya Maupun Produk

Sebagai seniman ataupun mungkin pelaku usaha UMKM, pernahkah Anda terpikir untuk memiliki hak cipta atas karya atau produk ciptaan Anda?

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dengan adanya hak cipta maka karya dan produk ciptaan Anda tidak bisa seenaknya digunakan atau diperjualbelikan orang lain tanpa seizin atau tanpa membayar royalty kepada Anda sebagai pemilik sah.

pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan kemudahan untuk perorangan atau UMKM untuk mendaftarkan hak cipta melalui aplikasi online e-HakCipta.

Tapi berapakah biaya yang diperlukan jika Anda ingin mendaftarkan hak cipta karya atau produk?

Berikut daftar tarif PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No.45 Tahun 2016:

1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 200.000

2) Secara Non Elektronik (manual) PerPermohonan 250.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 400.000

2) Secara Non Elektronik PerPermohonan 500.000

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 300.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 350.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 600.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 700.000

Oke, itu tadi daftar tarif PNBP Hak Cipta yang terbagi atas beberapa kelas, mulai dari perorangan hingga UMKM.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih kesulitan mendaftar atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat hak cipta.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *