Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Nomor Induk Usaha (NIB) adalah nomor perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu Anda tahu juga, NIB memiliki fungsi serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan UMKM Anda.

Untuk mempermudah pengajuan, Kementerian BKPM memfasilitasi pelaku usaha dengan mengajukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berikut ini adalah langkah pengajuan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS):

  1. Membuka laman oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Aktif
    • Alamat Email Aktif
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username diisi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:

·       Nama usaha

·       Sektor usaha

·       Bidang atau kegiatan usaha

·       Sarana usaha yang digunakan

·       Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),

·       Status tempat usaha,

·       Jumlah tenaga kerja, dan

·       Perkiraan hasil penjualan per tahun.

  1. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  2. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  3. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *