Bagi Anda pelaku UMKM, Pernahkah Anda mendengar istilah OSS? Jika pernah, sekarang system OSS sudah diperbarui dan disempurnakan menjadi OSS berbasis risiko.
Ini dilakukan pemerintah, karena UMKM di Indonesia tercatat memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB negara.
Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, ini adalah perizinan cepat, tidak perlu syarat yang ribet dan Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS.
Agar lebih paham, berikut ini adalah alur proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko:
1. Registrasi
· Pendaftaran hak akses dengan NIK e-KTP atau Passport dan nomor pengesahan badan usaha dan dasar hukum pembentukan
2. Data Pelaku Usaha
· Untuk non perorangan berupa data profil perusahaan dan legalitas perusahaan.
· Untuk perseorangan berisi data profil pelaku usaha sesuai NIK
3. Data Usaha
Pengisian detail data proyek:
· Pengisian meliputi: KBLI 5 digit, rencana lokasi usaha, jenis API, Akses Kepabeanan, BPJS, WLKP, produk/jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, rencana nilai investasi, SNI atau Sertifikat Halal
4. Analis Resiko
· Sistem menganalisis tingkat risiko dari kegiatan usaha
· Mengacu Lampiran IA dan Lampiran IIA PP 5/2021
5. Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan
· Validasi dan.atau permohonan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)
· Validasi dan/atau permohonan Persetujuan Lingkungan
6. Penerbitan
Penerbitan perizinan berusaha:
· NIB untuk risiko rendah
· NIB dan Sertifikat Standar untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi
· NIB, Sertifikat Standar dan Izin untuk risiko tinggi
7. Fasilitas
· Pengajuan fasilitas berupa Tax
· Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas
8. Pengawasan
· Pengawasan meliputi tata ruang, standar K3L, standar pelaksanaan kegiatan usaha, atau persyaratan lain berdasarkan NSPK K/L dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal.
· Pengawas dapat melakukan pembinaan, perbaikan dan pemberhentian pelanggaran
Oke, itu tadi alur atau proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko yang akan Anda lalui jika mendaftarkan usaha UMKM Anda.
Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment