Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur

Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur?

Dalam dunia kerja, lembur pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Namun, bagaimana jika sebagai karyawan ada hal tertentu atau mendadak yang membuat kita tidak bisa melakukan lembur.

Apakah sebagai pekerja kita punya hak menolak lembur, dan jika bisa, bagaimana menolaknya?

Inilah pentingnya saat Anda bekerja, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur. Ini sebenarnya adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo.

Dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari peraturan di atas artinya ada beberapa hal tertentu yang bisa membuat seorang pekerja diperbolehkan tidak lembur.

Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya menerima maupun menolak melakukan kerja lembur adalah hak normatif pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.

Lalu bagaimana dengan upah lembur?

Tidak dipungkiri banyak dari pekerja Indonesia yang terlambat diberi upah lemburnya atau bahkan tidak diberi upah sama sekali.

Jika kita merujuk asal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur pengecualian kewajiban membayar upah Kerja lembur hanya bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Biasanya mereka adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jawaban, apakah peraturan lembur boleh ditolak oleh karyawan dengan alasan tertentu.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *