Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Pernahkah Anda mendengar istilah hak paten? Dalam dunia bisnis terutama di bidang teknologi dan sains, hak paten adalah hak penting yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis, termasuk pelaku bisnis yang skalanya masih mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Pelaku UMKM dalam skala yang lebih rendah dari industri bisa menggunakan Paten Sederhana.

Apa itu hak paten sederhana? Dan apa bedanya dengan hak paten biasa?

Melansir dari website DGIP, Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Jadi hak paten sederhana diberikan berdasarkan Permohonan dan setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau satu klaim mandiri. Permohonan Paten sederhana tidak dapat dilakukan Permohonan divisional/pecahan.

Tetapi, Permohonan Paten sederhana dapat diubah menjadi Permohonan Paten jika memiliki beberapa invensi atau beberapa klaim mandiri.

Merujuk pada pengertian tentang Paten dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Paten, maka objek dari perlindungan Paten adalah invensi di bidang teknologi. Berikut adalah daftarnya:

1.       Produk, termasuk di dalamnya:

·       Peralatan,

·       Sistem,

·       Komposisi atau Formulasi,

·       Senyawa,

·       Jasad Renik,

·       Program Komputer

2.       Proses

3.       Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian hak paten sederhana bagi pelaku UMKM di bidang teknologi dan subjek bisnis yang bisa memperoleh hak paten.

Jika Anda masih bingung mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran hak paten produk Anda untuk bisnis akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *