out

Perhatikan Syarat dan Ketentuan Terkait Perizinan PT Outsourcing

Perizinan merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pebisnis outsourcing dalam memulai usaha mereka. Dengan memperoleh perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan outsourcing pun dapat berjalan secara legal dan aman.

Lantas, apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat perusahaan outsourcing? 

Persyaratan Membuat PT Outsourcing

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Mulai dari perolehan izin sampai memperoleh perizinan khusus.

Syarat Memperoleh Izin Perusahaan Outsourcing

Untuk mendapatkan izin operasional, perusahaan penyedia tenaga kerja wajib melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Perusahaan wajib memiliki akta pendirian yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. 
  • Mendirikan PT dengan beberapa badan usaha yang memiliki kesamaan bidang tentunya diperbolehkan. Selama perusahaan bisa menyiapkan salinan anggaran dasar.
  • Menyiapkan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan Tanda Daftar Perusahaan.
  • Salinan yang menyatakan perusahaan outsourcing telah melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Kriteria Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Pemilik perusahaan bisa mengajukan izin operasional kepada dinas yang bersangkutan. Untuk bisa mendirikan bidang ini wajib memenuhi kriteria, yaitu:

  • Pendirian perusahaan berdasarkan persyaratan bikin PT.
  • Memiliki TDP.
  • Biaya mendirikan PT wajib mengakomodir izin usaha.
  • Perusahaan penyedia tenaga kerja juga wajib memiliki perizinan operasional.
  • Memiliki alamat kantor tetap.http://oss.go.id/
  • Perusahaan penyedia tenaga kerja juga wajib memiliki NPWP.

Ketentuan Khusus

Selain itu, terdapat ketentuan khusus yang wajib dimiliki perusahaan penyedia tenaga kerja, yaitu:

  • Hal mendasar yang berhubungan dengan pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing merupakan kegiatan pendukung. Secara langsung juga tidak berhubungan dengan proses produksi.
  • Syarat mendirikan PT 2021 juga mensyaratkan tidak boleh menyerahkan sebagian atau keseluruhan pekerjaan kepada perusahaan lain.
  • Perjanjian selanjutnya mengenai penyediaan tenaga kerja dari berbagai jenis pekerjaan di perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Membuat perjanjian yang isinya berupa penegasan bersedianya perusahaan menerima tenaga kerja dari penyedia outsourcing. Bilamana terjadi pergantian pergantian perusahaan outsourcing dari perusahaan sebelumnya.
  • Dalam hal perjanjian yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja berdasarkan PKWTT.
Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *