Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

a. nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha resiko rendah;

b. nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan

c. nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha resiko tinggi.

Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Berikut ini adalah tahapan mengurus perizinan berusaha bagi usaha mikro dan kecil:

·       Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.

·       Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.

·       Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.

·       Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Data Pelaku Usaha

b. Data Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, perlu di pahami dan centang pernyataan mandiri.

Kemudian, periksa draf perizinan berusaha, klik selesai. Perizinan berusaha akan terbit.

Oke, itu tadi beberapa jenis izin usaha UMKM serta cara membuatnya. Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *