Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Pernahkah Anda mendengar istilah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Surat izin ini sangat penting dan harus Anda miliki jika Anda adalah pelaku usaha baik ditingkat mikro, kecil maupun menengah.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha perdagangan.

Surat yang juga sering disingkat SP-SIUP adalah formulir yang diisi oleh perusahaan yang memuat data perusahaan untuk memperoleh SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia setiap perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a)       SIUP Kecil;

b)      SIUP Menengah;

c)       SIUP Besar.

Perlu Anda ketahui pula Surat Izin Usaha Perdagangan diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) usaha Anda berkembang.

Mengenai masa berlaku, SIUP berlaku selama perusahan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.

Berikut Ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengajukan SIUP untuk usaha Anda:

·       Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-

·       Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan

·       Fotocopy KTP penanggung jawab/pemilik perusahaan

·       Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan

·       Pas photo ukuran 3x4cm berwarna 2 (dua) lembar

·       Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis

·       Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dilampir KTP/ kartu tanda identitas pihak yang diberi kuasa

Oke, itu tadi pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP dan dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan jika ingin mengajukan SIUP.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *