Pernahkah Anda mendengar istilah Franchise atau Waralaba? Jika belum, ini adalah salah satu bentuk usaha yang bisa Anda tekuni.
Melansir dari Modul Kekayaan Intelektual DJKI, Franchise (waralaba) adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan hak istimewa kepada individu atau perusahaan lain (franchisee).
Dan biasanya franchisee adalah usaha yang berskala kecil dan menengah. Hak istimewa yang diberikan adalah untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
Contoh franchise adalah Apotek K24, kemudian fried chicken Sabana, LP3I, dan Kiddycuts.
Dari segi bisnis, waralaba sebenarnya memberikan banyak keuntungan. Terutama dari segi waktu. Sebab, Anda tidak perlu dari awal membangun “merek” Anda sendiri agar dikenal orang atau calon konsumen.
Dasar hukum yang mengatur perjanjian waralaba adalah berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:
1. Nama Dan Alamat Para Pihak;
2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
3. Kegiatan Usaha;
4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak;
5. Bantuan, Fasilitas, Bimbingan Operasional, Pelatihan Dan Pemasaran Yang Diberikan Pemberi Waralaba Kepada Penerima Waralaba;
6. Wilayah Usaha;
7. Jangka Waktu Perjanjian;
8. Tata Cara Pembayaran Imbalan;
9. Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan dan Hak Ahli Waris;
10. Penyelesaian Sengketa; dan
11. Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian.
Pada dasarnya kewenangan mengenai tata cara penyelenggaraan waralaba ini bukanlah dibawah Kemenkumham karena dalam proses pendaftaran waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Yang menerbitkan surat sehubungan dengan penyelenggaraan usaha waralaba atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah Menteri Perdagangan atau Bupati/ Walikota setempat.
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi pengertian waralaba atau franchise. Di Indonesia, sekarang sudah banyak produk yang bisa Anda pilih jika berminat berbisnis di bidang ini.
Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bekerjasama dalam waralaba atau francise ini, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment