Jika Anda berpikir bahwa merek hanya untuk suatu produk barang misalnya produk makanan atau minuman atau nama merek brand pakaian, seperti Anda harus membaca artikel yang satu ini.
Di Indonesia, peraturan pendaftaran merek diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Dalam undang-undang ini suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Artinya tak cuman barang, jasa juga harus memiliki merek yang legal di atas hukum dan dilindungi undang-undang.
Jenis jasa yang biasa kita temui misalnya, asuransi, jasa angkutan, jasa telekomunikasi hingga jasa di bidang Pendidikan.
Nah, jasa-jasa ini dibagi berdasarkan beberapa kelas, daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Kelas 35.
Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi fungsi kantor.
2. Kelas 36.
Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.
3. Kelas 37.
Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan.
4. Kelas 38.
Telekomunikasi.
5. Kelas 39.
Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.
6. Kelas 40.
Perawatan bahan-bahan.
7. Kelas 41.
Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kebudayaan.
8. Kelas 42.
Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan; jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industri; pembuatan program komputer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain.
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas jasa yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.
Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek jasa yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.
Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment