Bagi Anda pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM), pernahkah Anda mendengar istilah IUMK?
Jika belum, IUMK ini adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil yang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya.
Sebelum bernama IUMK, izin ini adalah berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang masih diajukan secara offline atau manual ke kecamatan masing-masing tempat pelaku UMKM tinggal.
Sejak 2018 kemudian dipermudah, Proses perizinan IUMK dapat dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id
Kemudian, apa saja manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM jika sudah memiliki IUMK secara resmi?
Melansir dari kkp.go.id, berikut ini adalah manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM yang memiliki IUMK legal:
1. Membangun jaringan usaha yang lebih luas
2. Mendapat perlindungan hukum
3. Menaikan status usaha dari informal menjadi formal
4. Membangun database tanpa biaya besar bagi pemerintah
Dan untuk masa berlaku, IUMK berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment