Punya Usaha Sosis dan Bakso Olahan? Ini Cara Daftarkan Produk Anda di BPOM

Punya Usaha Sosis dan Bakso Olahan? Ini Cara Daftarkan Produk Anda di BPOM

Industri makanan dan minuman akhir-akhir ini semakin berkembang dan ini adalah salah satu tanda yang baik jika Anda ingin membuka usaha di bidang kuliner khususnya makanan olahan.

Gaya hidup yang serba cepat membuat orang juga ingin makanan yang cepat tersaji namun tetap enak dan bernutrisi. Salah satu pilihannya adalah sosis atau olahan daging/ikan/ayam lainnya seperti bakso atau otak-otak.

Jika Anda memiliki rencana atau bahkan sudah memiliki usaha di bidang ini, Anda harus mengetahui bahwa produk Anda haruslah sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Sebelum mendaftarkan produk, Anda juga harus memahami jenis pendaftaran pangan olahan di BPOM, sebagai berikut:

1. Pendaftaran Baru

2. Pendaftaran Variasi

3. Pendaftaran Ulang

Produk sosis atau bakso jika diproduksi oleh UMKM termasuk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Meski begitu, produk harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu Anda ingat juga jika produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan atau diedarkan.

Sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Oke, itu tadi cara mendaftarkan produk olahan sosis dan bakso ke BPOM. Jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran dan cara agar produk lulus screening BPOM, Anda bisa bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *