Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar dari BPOM.
Termasuk jika Anda adalah pengusaha makanan dan minuman dalam industry rumahan. Kriteria industri rumahan adalah ketika tempat usaha di tempat tinggal pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
Izin edar ternyata ada beberapa jenis, seperti berikut ini:
1. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang pendaftarannya diajukan ke Dinas Kesehatan setempat.
2. Izin edar BPOM RI MD/ML yang pendaftarannya diajukan ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Badan POM.
Untuk catatan, kriteria pangan yang didaftarkan di dinkes (SPP-IRT) adalah jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang PedomanPemberian Sertifikat Produksi PIRT.
Cara Memperoleh Izin Edar di Badan POM:
1. Registrasi dilakukan secara online pada: e-reg.pom.go.id
2. Registrasi Akun untuk mendapatkan User ID dan Password
3. Registrasi Pangan Olahan dengan menginput data dan upload dokumen terkait produk yang didaftarkan
Tak lupa, berikut adalah beberapa jenis registrasi yang disediakan atau diakomodir oleh BPOM:
· Registrasi Baru
Ditujukan bagi pangan olahan yang baru akan didaftarkan.
· Registrasi Ulang
Dilakukan untuk produk yang akan habis masa berlaku izin edarnya.
· Registrasi Variasi (Perubahan Data)
Mengakomodir perubahan data produk yang telah memiliki Izin Edar. Misalnya, jika ingin dilakukan perubahan-perubahan nama dagang, desain label, atau komposisi produk.
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus izin edar BPOM namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment