Sebagai pemilik bisnis, Anda tentunya ingin bisnis Anda lancar dan terhindar dari segala kendala termasuk kendala perizinan dan hukum kan?
Nah, untuk melindungi bisnis Anda inilah pemerintah meminta Anda untuk mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dengan mengajukan izin ini, Anda akan mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha.
Melansir dari iskuk.jabarprov.go.id, memiliki IUMK juga akan mempermudah Anda dalam peningkatan kualitas produksi dengan adanya kreativitas dan inovasi.
Dengan meningkatkan standar, desain dan kualitas produk kesempatan produk bisnis Anda untuk dipasarkan secara global juga semakin besar.
Dari pemerintah sendiri, setiap pemilik IUMK juga akan mendapatkan pendamping, kemudahan fasilitasi pembiayaan serta pemberdayaan untuk pengembangan bisnis.
Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)? Berikut daftarnya:
- Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha,
- Fotocopy dan dokumen KTP asli,
- Fotocopy dan dokumen,
- Pas Foto 2 lembar berukuran 4 x 6 cm
- Foto tempat usaha
- Bukti kepemilikan tanah/bangunan (jika milik sendiri : fotocopy kepemilikan tanah/bangunan, jika sewa : fotocopy surat perjanjian sewa menyewa)
Untuk prosedur mendaftar IUMK, Anda dapat akses melalui www.oss.go.id dan nanti akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin berlaku efektif.
#BisnisHarusLegal
Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan dokumen dan prosedur mendaftar IUMK. Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment