CV diambil dari kata Bahasa Belanda yaitu (commanditaire vennootschap) disebut juga persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan atau mitra yang terdiri dari dua atau lebih mitra.
Mitra pertama adalah mitra umum yang mengawasi dan menjalankan bisnis sementara mitra kedua yaitu mitra terbatas tidak mengambil bagian dalam mengelola bisnis.
Namun, mitra umum dari kemitraan terbatas memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang, dan setiap mitra terbatas memiliki tanggung jawab terbatas hingga jumlah investasi mereka.
Dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas) dibangunnya CV tidak memerlukan badan hukum. Jadi lebih mudah. Kemudian, CV juga sebenarnya dibentuk dari asas beberapa asas, diantaranya:
Asas Perkumpulan
Persekutuan komanditer yang dibangun atas asas ini membuat sehingga legalitasnya tidk serumit PT. Yang penting memenuhi kepentingan bersama, kehendak dan tujuan bersama serta menjalankan kerjasama yang disepakati.
Asas Perdata
Asas ini membuat CV menjadi lebih legal di mata hukum, yang harus terpenuhi adalah perjanjian timbal balik, Inbreng atau pemasukan hingga pembagian keuntungan.
Asas Firma
Unsur CV sebagai Firma adalah menjalankan perusahaan dengan nama bersama atau firma dan tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk seluruhnya sesuai pasal 18 KUHD serta pasal 16 KUHD.
#BisnisHarusLegal
Ingin membuat CV yang legal dan proses cepat namun tidak mengetahui cara dan prosesnya?
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment