Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Bisnis Harus Legal Daftar Aplikasi Accounting- Bukan rahasia lagi jika kemajuan teknologi sangat mempermudah manusia dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek bisnis. Banyak sekali pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kerap memanfaatkan teknologi untuk membantu kegiatan bisnisnya, termasuk dalam membuat laporan keuangan usaha.

Berbeda dari zaman sebelumnya, saat ini banyak aplikasi akuntansi yang lebih mudah digunakan. Hebatnya lagi, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diakses secara online karena datanya tersimpan di Cloud Server. Hal ini membuat Anda dapat memantau keuangan usaha dapat memantau keuangan usaha kapanpun dan dimanapun.

Lantas, apa saja aplikasi akuntansi yang dapat digunakan untuk mempermudah bisnis? Simak daftarnya berikut ini: 

SlickPie

Bagi Anda yang baru memulai bisnis SlickPie merupakan software akuntansi terbaik. Aplikasi ini menawarkan tampilan yang mudah dimengerti oleh para pemula, sehingga tidak membuat pengguna merasa kesulitan. Menariknya lagi, SlickPie tidak menawarkan fitur atau layanan berbayar, sehingga semua fiturnya dapat diakses secara cuma-cuma. 

GnuCash 

Secara tampilan GnuCash memang terlihat lebih sederhana. Namun, aplikasi satu ini memiliki berbagai fitur gratis yang cukup lengkap, mulai dari laporan keuangan dan fitur kas, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis untuk pengguna Apple maupun Windows. 

Hingga saat ini Gnucash masih berfokus pada pengembangan bisnis UMKM atau bisnis kecil dan menengah. Oleh karena itu, Gnucash sangat cocok bagi pengusaha baru. 

Baca Juga :

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Wave 

Aplikasi selanjutnya adalah Wave Accounting. Melalui aplikasi ini, pemilik UMKM dapat melakukan pengiriman invoice, pencatatan laporan akuntansi, hingga membuat kwitansi secara online. Kemudian, aplikasi yang dapat diunduh melalui iOs maupun Android ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda untuk scanning kwitansi. 

Wave sendiri sudah digunakan oleh lebih dari puluhan atau ratusan ribu pengguna. Nah, meskipun dapat diunduh dan digunakan secara gratis, namun ada fitur-fitur tentu yang mengharuskan Anda untuk membayar, misalnya seperti payroll dan pembayaran. 

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Bisnis kos-kosan merupakan salah satu bisnis yang sangat menguntungkan, karena Anda akan mendapatkan penghasilan tetap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Namun, selain memikir keuntungannya, Anda juga harus mengurus izin usaha kost agar mendapat legalitas usaha.

Sebab, jika Anda menjalankan bisnis kos-kosan tanpa izin usaha, bisnis Anda akan dikenakan sanksi bisnis indekos tanpa izin, yang berupa denda hingga penyegelan. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksinya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin usaha pemondokan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban membayar pajak kos skala besar atau kecil. 

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada pemilik bisnis kos tanpa perizinan. 

Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin 

Untuk mendirikan bisnis indekos, tentunya terdapat aturan hukum yang berlaku, mulai dari izin pendirian hingga pembayaran pajak. Simak aturannya berikut ini: 

  • Untuk bisnis indekos yang kamarnya kurang dari 10 dikenakan pajak penghasilan bersifat final yang tarifnya berbeda-beda bergantung pada penghasilannya berdasarkan ketentuan dalam  Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Untuk bisnis indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenakan pajak hotel (pajak daerah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  • Di daerah, ketentuan mengenai indekos juga diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Contohnya pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Berlaku juga untuk tempat kos yang tidak bisa membuktikan surat izin tempat usaha.
  • Sanksi bisnis indekos tanpa izin bisa terkena ancaman hukum dalam Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling sebentar 30 hari dan paling lama 180 hari serta denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Untuk besaran denda yang tidak menerapkan tata tertib penghuni indekos dan tidak melapor ke RT/ lurah berdasarkan perda diatas dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari serta denda paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak 20 juta rupiah.

Lebih jelas lagi, terdapat denda lain jika tidak memenuhi perizinan, yaitu penyegelan. Penyegelan dapat terjadi apabila terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin, hingga pembangunan tanpa Surat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan kos. 

Selain itu, pembangunan yang sudah ada izin, namun bukan dilaksanakan oleh pelaksana dan tidak diawasi pengawas, juga akan dikenakan sanksi segel. Adapun pembangunan yang tidak sesuai SLF atau tidak memperpanjang SLF, serta tidak melakukan pemeliharaan juga dapat dikenakan sanksi. Terakhir, merubah fungsi bangunan gedung tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan. 

bhl

Memahami Penerapan Hukum Copyright di Media Sosial

Seiring perkembangan teknologi, saat ini media sosial menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Melalui media sosial, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan sosialisasi daring serta bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang biasa dikenal dengan konten.

Proses pertukaran informasi tersebut umumnya dilakukan dengan memposting ulang atau bagikan langsung kepada teman atau keluarga. Selain itu, terdapat juga akun yang memang dikhususkan untuk membagikan ulang konten orang lain. 

Dengan adanya fitur sharing, pengguna media sosial pun semakin mudah untuk menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Misalnya Tiktok yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan video creator lain secara otomatis. Di dalam video tersebut tercantum username creator tersebut, sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang membuat konten. 

Hanya saja, ternyata untuk bertukar informasi, pengguna tidak bisa begitu saja melakukan repost. Sebab, konten dalam bentuk apapun, baik berupa tulisan, video, foto termasuk ke dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. 

Dasar Hukum Hak Cipta 

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. 

Kemudian, seseorang juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menyebarluaskan suatu konten, sebab terdapat Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. 

Apabila memang terdapat tujuan komersil, yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari Pencipta. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Pada awal pembuatan akun, biasanya akan ada persetujuan mengenai penggunaan platform yang umumnya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright. 

bisnis harus legal

Karyawan Tetap Masuk di Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Bisnis Harus Legal- Lebaran selalu identik dengan pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Hal inilah yang membuat banyak perusahaan meliburkan karyawannya dalam waktu yang cukup lama, biasanya satu hari sebelum lebaran hingga lebaran hari ketiga.

Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang tetap meminta karyawannya untuk bekerja pada hari raya karena kebutuhan operasional bisnis. Namun, apakah sebenarnya hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk Pada Hari Lebaran 

Sesuai aturan pemerintah, hanya ada beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk pada libur lebaran. Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat 1, Tahun 2003 yang menyatakan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Pekerjaan di bidang media massa
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Dengan demikian, jika perusahaan Anda termasuk perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang di atas, maka Anda diperbolehkan meminta karyawan untuk tetap bekerja pada hari libur resmi atau hari raya. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dan karyawan berhak untuk menolaknya. Di samping itu, perusahaan Anda juga wajib memberikan upah lembur kepada karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila perusahaan mengabaikan pemberian upah lembur ini, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp100juta.