Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-Langkahnya!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun  baru, mengubah, memperluas,  mengurangi, dan atau atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi Anda para pengusaha atau pelaku UMKM yang ingin mengurus IMB, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini:

Syarat Umum :

1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah satu pemilik/pengurus/ pemegang saham, bermaterai 6.000,-

2. Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”

3. Print out notifikasi perizinan dan Surat Pernyataan Komitmen;

4. Kesesuain pengisian data melalui kriteria badan usaha (non perorangan/perorangan);

5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS (melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal);

Syarat Teknis A :

1. Rekaman persetujuan Izin Lokasi (jika ada);

2. Rekaman Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan);

3. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir

Syarat Teknis B:

1. Surat-surat Kepemilikan tanah

2. Asli surat kuasa dari pemilik tanah  yang disahkan Notaris bagi pemohon  yang bukan pemilik tanah;

3. Bagi pemohon yang berbadan hukum (kecuali PT):

·   Melampirkan rekaman akte pendirian dan perubahan atau dasar pembentukan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Rekaman surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 tahun  yang dilegalisir oleh Notaris;

6. Rekaman IMB terdahulu

7. Asli surat persetujuan dari warga sekitar dan yang berbatasan langsung

8. Asli surat persetujuan dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan

9. Surat pernyataan jaminan keamanan dan jaminan kekuatan konstruksi

Oke, itu tadi beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IMB namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.

Pelaku usaha di tingkat UMKM juga harus memiliki nomor ini, dan dengan mudah mengajukannya secara online pada laman OSS di www.oss.go.id menggunakan nomor telpon dan email aktif.

Ada perbedaan mengenai dokumen NIB bagi pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non-perorangan, datanya adalah sebagai berikut:

Daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha perseorangan:

1.  Nama & NIK

2.  Alamat Tinggal

3.  Bidang Usaha

4.  Lokasi Penanaman Modal

5.  Besaran Rencana Penanaman Modal

6.  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

7.  Nomor Kontak Usaha

8.  NPWP Pelaku Usaha perseorangan

9.  Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Sedangkan, daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha non-perorangan, adalah sebagai berikut:

1.  Nama badan usaha

2.  Jenis bidang usaha

3.  Status penanaman modal

4.  Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

5.  Alamat korespondensi

6.  Besaran Rencana Penanaman Modal

7.  Data pengurus dan pemegang saham

8.  Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

9.  Maksud dan tujuan badan usaha

10.  Nomor telepon badan usaha

11.  Alamat email badan usaha

12.  NPWP badan usaha

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

konsultan bisnis legal

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta ke DGIP Kementerian Hukum dan HAM

Hak Cipta adalah hak yang didapatkan seseorang atau sekelompok orang atas sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bersifat khas dan pribadi.

Dengan adanya hak cipta, Anda dapat melindungi karya Anda dari para pencuri karya. Anda juga akan diuntungkan secara ekonomi. Karena siapapun yang menggunakan karya Anda harus mendapat izin dan membayar royalti.

Untuk bisa memiliki hak cipta, pencipta juga bertindak sebagai pemegang hak cipta atau sebagai pemilik hak cipta bisa mendaftar secara online atau offline yaitu:

·   Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

·   Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Berikut ini adalah beberapa karya yang bisa diklaim sebagai dalam hak cipta:

·   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

·   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

·   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

·   Arsitektur.

·   Peta.

·   Seni batik.

·   Fotografi.

·   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta

1. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, atau kuasanya kepada Menteri.

2. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:

 a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau

 b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

 c. dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

 d. mengisi formulir permohonan Hak Cipta secara online.

 e. mengupload contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, dengan kapasitas 20 MB.

 f. melampirkan fotokopi KTP, atau akta badan hukum, surat keterangan untuk pemohon UMK dan lembaga pendidikan atau Litbang Pemerintah,

 g. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan

 h. melampirkan bukti pengalihan hak jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

 i. Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.

 j. membayar biaya permohonan pencatatan dengan ketentuan Tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, Anda sebagai pelaku UMKM bisa langsung akses akses melalui https://oss.go.id/panduan

Kemudian apa sih kelebihan menggunakan OSS-RBA dibandingkan OSS sebelumnya?

·       Nomor Induk Berusaha (NIB) Dapat Memiliki Fungsi Ganda

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.

·       Mengurus Izin di OSS-RBA Lebih Cepat

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, perizinannya lebih cepat disbanding OSS. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

·       Syarat Lebih Sedikit

Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.

·       Nomor Izin Berusaha (NIB) Bisa Didownload

Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

·       Sudah Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Ada beberapa item terkait izin yang dipangkas, sehingga memudahkan pengusaha mengurus izin. Selain itu, OSS RBA sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi sudah sangat memudahkan bagi pelaku usaha.

Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Usaha UMKM yang Wajib Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Daftar Usaha UMKM yang Wajib Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Memiliki surat izin usaha bagaikan nyawa bagi pelaku usaha. Di Indonesia, bagi UMKM diatur Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang fungsinya bermanfaat untuk mempermudah pelaku usaha membangun jaringan usaha yang lebih luas hingga mendapat perlindungan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM berikut ini adalah golongan usaha yang wajib memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diluar modal usaha, tanah dan bangunan.

1.  Usaha Mikro (UM)

Modal Maksimal: 50 JUTA • Omset Pertahun: 300 JUTA

2.  Usaha Kecil (UK)

Modal Maksimal: 50 JUTA – 500 JUTA

Omset Pertahun: 300 JUTA – 2,5 M

3.  Usaha Menengah (UM)

Modal Maksimal: 500 JUTA – 10 M

Omset Pertahun: 2,5 M – 50 M

4.  Usaha Besar (UB)

Modal Maksimal: Di Atas Usaha Menengah

Omset Pertahun: Di Atas Usaha Menengah

Tatacara Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut:

1.  Pelaku Usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna.

2.  Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS www.oss.go.id menggunakan akun pengguna.

3.  Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.

4.  OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap.

5.  Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Mari Mengenal OSS-RBA atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bagi Para Pengusaha di Indonesia

Mari Mengenal OSS-RBA atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bagi Para Pengusaha di Indonesia

Bagi Anda para pelaku usaha, pernahkan Anda mendengar istilah OSS-RBA? Mungkin Anda cukup familiar dengan istilah OSS, tapi bagaimana dengan OSS-RBA?

Jadi, OSS-RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses ini adalah proses perizinan kegiatan berusaha yang diubah dari berbasis izin (OSS biasa) ke risiko (OSS-RBA).

Nah, klasifikasi usaha juga akan menentukan izin apa saja yang dibutuhkan, berikut daftarnya

1.  Usaha dengan Risiko Rendah Cukup Nomor Induk Berusaha (NIB)

2.  Usaha dengan Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)

3.  Usaha dengan  Risiko Menengah Tinggi NIB + SS (*Self Declare & Verifikasi)

4.  Usaha dengan  Risiko Tinggi NIB + Izin (+SS)

Perlu juga Anda ketahui jika Anda termasuk dalam pelaku usaha UMKM, dalam peraturan OSS-RBA, NIB bagi UKM dengan resiko rendah merupakan perizinan tunggal.

NIB sudah termasuk SNI dan JPH. Klasifikasi mikro kecil dapat juga diperoleh oleh non perseorangan.

Intensif atau fasilitas yang akan di dapat setelah mendaftar adalah mendapatkan pengawasan lapangan dan pengawasan rutin yang terbagi sebagai berikut:

1.  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

2.  Inspeksi lapangan

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus NIB dan sertifikat standar melalui OSS RBA namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin . Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Manfaat Memiliki Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Bagi Pelaku UMKM

Manfaat Memiliki Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Bagi Pelaku UMKM

Bagi Anda pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM), pernahkah Anda mendengar istilah IUMK?

Jika belum, IUMK ini adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil yang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya.

Sebelum bernama IUMK, izin ini adalah berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang masih diajukan secara offline atau manual ke kecamatan masing-masing tempat pelaku UMKM tinggal.

Sejak 2018 kemudian dipermudah, Proses perizinan IUMK dapat dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id

Kemudian, apa saja manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM jika sudah memiliki IUMK secara resmi?

Melansir dari kkp.go.id, berikut ini adalah manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM yang memiliki IUMK legal:

1.  Membangun jaringan usaha yang lebih luas

2.  Mendapat perlindungan hukum

3.  Menaikan status usaha dari informal menjadi formal

4.  Membangun database tanpa biaya besar bagi pemerintah

Dan untuk masa berlaku, IUMK berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Nomor Induk Usaha (NIB) adalah nomor perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu Anda tahu juga, NIB memiliki fungsi serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan UMKM Anda.

Untuk mempermudah pengajuan, Kementerian BKPM memfasilitasi pelaku usaha dengan mengajukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berikut ini adalah langkah pengajuan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS):

  1. Membuka laman oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Aktif
    • Alamat Email Aktif
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username diisi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:

·       Nama usaha

·       Sektor usaha

·       Bidang atau kegiatan usaha

·       Sarana usaha yang digunakan

·       Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),

·       Status tempat usaha,

·       Jumlah tenaga kerja, dan

·       Perkiraan hasil penjualan per tahun.

  1. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  2. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  3. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Sebagai pelaku UMKM yang mayoritas konsumennya adalah muslim (beragama Islam), sertifikasi halal adalah hal penting yang harus Anda miliki.

Sertifikat ini sekarang tidak hanya menempel pada produk makanan namun juga pada kosmetik, obat-obatan hingga barang-barang lainnya.

Lalu, bagaimana jika Anda sebagai pelaku UMKM ingin produk Anda bersertifikat dan memiliki logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Anda bisa simak langkah-langkah lengkapnya di artikel ini:

Tapi sebelum itu, Anda perlu tahu bahwa lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Berdasarkan Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya.

Oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Alur proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

1.       Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen:

·       Data pelaku usaha

·   Nama dan jenis produk

·   Daftar produk dan bahan yang digunakan

·   Pengolahan produk

·   Dokumen sistem jaminan produk halal

2.       BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen

3.       BPJPH akan menetapkan Lembaga pemeriksa halal

4.       LPH akan memeriksa atau menguji kehalalan produk

5.       MUI akan menetapkan kehalalan produk

6.       BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Nah, itu tadi alur mulai dari pengajuan hingga akhirnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM Anda.

Meski begitu, harus Anda ingat kelengkapan dokumen menjadi kunci apakah sertifikasi berhasil atau tidak.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Simak! Ini Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal

Simak! Ini Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sebagai pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi hal penting lainnya yang perlu Anda urus.

Di Indonesia lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal.

BPJPH juga bertugas melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Jika produk usaha Anda belum mendapatkan sertifikasi halal, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan agar lolos screening:

1.       Data Pelaku Usaha

Terdiri dari NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Penyelia Halal.

2.       Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3.       Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

4.       Pengolahan Produk

Terdiri dari cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi hingga distribusi.

5.       Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Terdiri dari suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Oke, itu tadi daftar dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengurus sertifikasi halal.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id