Apakah Pekerja Bisa Menolak Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Ini Jawabannya

PHK Karyawan Tetap?

Anda karyawan tetap yang sedang menghadapi PHK?. Dalam dunia kerja, semua hal bisa terjadi. Termasuk ketika Anda merasa kondisi pekerjaan dan perusahaan tempat Anda bekerja sedang baik-baik saja, namun tiba-tiba Anda kena PHK.

Jika tiba-tiba anda sebagai karyawan tetap di PHK, apa yang sebaiknya dilakukan?. Apa anda ingin menolak PHK tersebut secara langsung?

Pertama, cobalah tenang dan jangan panik, kemudian minta penjelasan kepada HRD tempat Anda bekerja.

Jika merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja bisa menolak surat tersebut.

Jika Anda menyatakan menolak, maka Anda wajib membuat surat penolakan disertai alasannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Lalu, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan, jika dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.

Meskipun demikian, perusahaan tidak dapat melakukan PHK semena-man. Hal tersebut dapat diketahui lebih lanjut pada artikel berikut.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *