Jika kita berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mungkin yang terlintas dalam benak kita adalah orang-orang yang dipecat kemudian tidak lagi memiliki pekerjaan sehingga disebut menganggur.
Perlu diingat bahwa, PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Jika merujuk pada Pasal 150/UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum.
Baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Jenis-Jenis PHK ternyata tidak cuma pemecatan permanen saja, berikut ini jenis-jenis lainnya:
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
- Sementara Tidak Bekerja, para karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing (cuti).
- Pemberhentian Sementara, karyawan sementara tidak bekerja karena alasan internal perusahaan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Permanen
- Atrisi, pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal (diawali oleh pekerja individual)
- Terminasi, perpisahan permanen karyawan karena alasan tertentu (kinerja buruk, kedisiplinan, dll)
3. Kematian
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi jenis-jenis PHK di Indonesia, jika Anda adalah salah satunya, jangan lupa untuk tetap meminta hak Anda sebagai pekerja ya.
Untuk artikel lainnya dapat dilihat di sini.
Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment