Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
Gagasan tersebut untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan PT bagi para pelaku UMK.
Sehingga bisa dibilang bentuk usaha ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana untuk dibuat.
Setelah itu, pembentukan model PT perseorangan adalah hasil dari sifat natural keinginan setiap orang yang hendak membentuk perusahaan yang tanggung jawabnya terbatas, namun bisa didirikan oleh satu orang saja.
Namun, engusulan mengenai pengaturan model PT perseorangan di Indonesia tentu akan menghasilkan peluang dan tantangan.
Oleh karena itu, Kemudahan dalam membuat perusahaan bagi UMK tanpa prosedur yang kompleks dan biaya yang tinggi menjadi kelebihan atau peluang dari hadirnya usulan PT perorangan.
Untuk modal, PT perseorangan sebaiknya melakukan penyetoran penuh atas modal sesuai jumlah modal yang ditentukan oleh dirinya saat pendirian.
Setoran modal dilakukan oleh pendiri atau perusahaan ke bank. Modal yang disetor ini dapat menjadi ”deposit” atau ”jaminan” manakala terdapat tuntutan pihak ketiga kepada PT perseorangan.
Lalu bagaimana cara mendirikan PT Perorangan untuk pelaku usaha UMKM?
Proses pendirian dan pengesahan badan hukum PT perseorangan jauh lebih mudah daripada pendirian PT biasa.
Dengan peruntukkan untuk UMK dan didirikan oleh satu orang pemegang saham, pendirian PT ini dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan pendirian dan mengisi formulir langsung secara daring melalui platform laman web atau aplikasi HP
Pendirian ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kementerian atau kantor wilayah kementerian terkait untuk memperoleh bantuan pelayanan pendirian.
Bahkan, bantuan pihak ketiga seperti konsultan hukum bisa Anda gunakan untuk mengakomodasi pendaftaran secara cepat.
Dan jangan lupa, pelaku UMK bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam isian formulir yang disampaikannya.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau PT Perseorangan khususnya bagi pelaku UMKM, Anda tidak perlu khawatir.
Berpusat di Jakarta, Kami menyediakan layanan pendirian PT, CV, Yayasan, dan badan lainnya.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment