Bagi Anda para pelaku usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah satu hal penting yang harus Anda miliki sebagai tanda bahwa usaha Anda telah sah secara hukum dan sudah disahkan oleh pemerintah daerah setempat.
SIUP merupakan salah satu dokumen berupa surat perizinan terkait dengan jaminan perlindungan dari negara secara resmi atas usaha yang sedang dijalankan. Surat perizinan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, disebutkan bahwa ada tiga jenis SIUP yaitu:
· SIUP Kecil;
· SIUP Menengah; dan
· SIUP Besar.
Lalu, bagaimana kita bisa tahu apakah usaha kita masuk ke dalam golongan SIUP kecil, menengah atau besar?
Simak kriterianya di bawah ini:
Kriteria Perusahaan SIUP Kecil
Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
· Kriteria Perusahaan SIUP Menengah
Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah.
· Kriteria Perusahaan SIUP Besar
Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh SIUP Besar.
Oke, itu tadi adalah kriteria dari tiga jenis SIUP yang diakui di Indonesia, jika usaha Anda masuk di dalam salah satu golongan artinya Anda harus segera memiliki SIUP.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment